Ambon,Maluku- Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Ambon,akhirnya perlahan-lahan di bongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Satu demi satu pelaku pencurian sepada motor di Kota Ambon yang rata-rata masih dibawah umur ini akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease melalui pengembangan penyelidikan sebelumnya.
Dari pengembangan penyidikan Tersangka I. H, pelaku pencurian sepeda motor milik salah seorang warga Kota Ambon di Jln Sam Ratulanggi tepatnya di depan kantor media harian Ambon Ekspress yang ditangkap oleh Unit Buru Sergap dan Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada bulan Agustus 2017, Polisi berhasil menangkap tersangka lain.
Unit Buser dan Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor masing-masing berinisial : R. T (17 tahun) S. K (17 tahun) dan E. M alias I (16 tahun), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease, AKP Teddy, SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanyanya, Rabu (3/01/2017), menjelaskan, ketiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon masing R. T, S. K, dan E. M alias I, yang ditangkap oleh Unit Buser dan Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease merupakan komplotan pencurian sepeda motor yang telah menjadi Target Operasi (TO) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
” Jaringan sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap oleh Satreskrim Polres, merupakan pengembangan penyelidikan dari Laporan Polisi, dari tersangka I.H yang ditangkap pada bulan Agustus tahun 2017 kemarin. Dari hasil penyelidikan tersebut dan setelah dikembangkan, muncul 3 nama tersangka lainnya yaitu R. T. S. K, E. M. alias I,” ungkap Perwira menengah Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat tiga balok emas itu.
” Untuk tersangka R.T ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Leaae dalam razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada bulan November 2017 tahun kemarin. Sedangkan pelaku S.K ditangkap dirumahnya di daerah Kebun Cengkeh dan pelaku E.M.alias I ditangkap dirumahnya di daerah Stain. Keduanya ditangkap oleh Unit Buser dan Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada Rabu (3/01/2017), pukul 12.00 WIT (jam 12 siang),” tambah Kasat Reskrim.
Lanjutnya, dari penangkapan terhadap pelaku S.K dan E.M Alias I, Unit Buser dan Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah motor merek mio dan mio sporti.
” Pelaku S.K.dan .E.M alias I, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon. Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa TKP yaitu, di daerah Wara, samping Universitas Darusalam Ambon,Tanjakan 2000 Stain, Gunung Malintang, dan di daerah Batu Merah, Ketiga tersangka yang telah diamankan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease merupakan satu jaringan kompolotan pencurian sepeda motor di Kota Ambon,”Jelasnya.
Dikatakannya, untuk tersangka S.K, merupakan mantan rasidifis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Namun setelah keluar dari penjara, tersangka S.K bersama dengan teman-temannya kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.
” Selain mengamankan 3 orang pelakun yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Unit Ranmor Satreskrim Polres Ambon yang dipimpin oleh AIPDA Herman, juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya,yang kini masih dalam pemeriksaan oleh Unit Ranmor Satreskrim.P.Ambon dan P.P.Lease. Dari pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka, mereka mengakui setelah berhasil mencuri sepeda motor milik warga Kota, sepeda motor tersebut kemudian dijual ke beberapa penadah yang ada di Kota Ambon. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pasal 55, 56 KUH Pidana dengan hukuman penjara 5 tahun,” Tandasnya. (IN-07).
