AMBON,MALUKU – Dokumen syarat pencalonan bakal calon (balon) Gubernur Maluku atas nama Irjen Polisi Murad Ismail lengkap dan memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam berita acara dengan nomor :70/BA /81/PROV/I/2018.
Hasil ini berdasarkan rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon balon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2018 oleh KPU Maluku,Rabu (17/01/2018) di ruang rapat kantor penyelenggara Pemilu tersebut.
Pantauan INTIM NEWS, dari ke lima balon yang mendaftar termasuk balon perseorangan lainnya ada beberapa item dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Antara lain, dokumen balon gubernur Maluku Said Assagaff masih terdapat dua item yang TMS. Yakni, Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama balon untuk masa lima tahun terakhir , hanya tahun 2017 SPT yang belum dimasukan. Serta, ijasah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) legalisir tidak sesuai.
Sementara itu, berkas atas nama balon wakil gubernur Anderias Rentanubun pun ada item TMS. Seperti,tidak dicentangnya status ASN atau tidak serta SPT orang pribadi serta ijasah legalisir juga tidak sesuai karena ada item yang masih gunakan PKPU nomor 9 tahun 2015 dan 2017 .
Parahnya lagi, berkas atas nama balon dari jalur perseorangan atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath, banyak TMS.
Olehnya itu, KPU Maluku memberi waktu sesuai jadwal perbaikan yakni tanggal 18-20 Januari tahun 2018. Yang diwajibkan diperbaiki adalah dokumen TMS bagi kelima balon.
Diketahui, rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun bersama komisioner lengkap serta komisioner lengkap Bawaslu Maluku. (IN-06)
