Ambon, Maluku – Kelompok jaringan peredaran batu cinnabar yang merupakan bahan dasar pembuatan merkuri dan air raksa, kembali diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, yang berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti sekitar 130 karung batu cinabar dengan berat masing-masing karung sekitar 30 kiloram dengan kisaran 4 ton yang ditangkap di rumah salah seorang warga, di Dusun Riang, Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Rabu (10/1/2018).
Pasalnya dalam setiap operasi peredaran batu cinabar yang gencar-gencar dilakukan oleh Polda Maluku, sebagaimana yang telah diinstruksikan langsung oleh Presiden RI yang ditujukan kepada Kapolri untuk diteruskan kepada jajaran Polri diseluruh Polda yang ada di Indonesia. Polda Maluku yang lebih peka terhadap penanganan kasus batu cinabar terus melakukan pemberantasan terhadap bahan baku pembuatan merkuri dan air raksa tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat yang didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Handik Zusen,SH, S.I.K,dalam rilisnya kepada Wartawan di Kantor Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, di Tantui, Kamis (11/01/2018), mengungkapkapkan, kasus peredaran batu cinnabar yang ditangani oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, sebenarnya didapatkan dari pemeriksaan dan penyidikan oleh salah satu tersangka batu cinabar berinisial J, yang saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Sampai saat ini telah ditetapkan 3 orang tersangka dan dari ketiga tersangka yang diamankan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, ada salah satu anggota Polisi yang berinisial L, berpangkat Brigadir, dan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku dengan barang bukti berupa 130 karung pasir batu cinnabar dan 6 buah Hp yang disita oleh penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Maluku,” katanya.
Proses penangkapan tersangka 3 orang tersangka kasus batu cinabar pada, Rabu (11/01/2018), yang dilakukan oleh Anggota Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, mengenai adanya penyimpanan 130 karung batu cinnabar yang tersimpat di rumah salah seorang warga yang terletak di Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, batu cinnabar ini sangat berat dan bila dikenali sinar matahari muncul bintik-bintik perak dibagian batu cinnabar tersebut. Setelah pengembangan penyelidikan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, dari rumah salah seorang warga dusun Riang, berinisial W, ternyata batu cinabar tersebut milik kakaknya yang berinisial L. Sehingga dari penangkapan L terduga pelaku, mengakui barang bukti batu cinnabar didapatkan dari warga lainnya berinisial S. Dari tersangka berinisial S, setelah dikembangan penyidikan, tersangka S mengakui batu cinabar tersebut milik tersangka berinisial J yang saat ini masih diamankan di rutan Polda Maluku,” tutur Perwira menengah Bid Humas Polda Maluku berpangkat tiga melati emas dipundaknya itu.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka J, penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku mendapat barang bukti batu cinnabar sebanyak 130 karung.
“Pelaku masing-masing berinisial S, L dan J resmi ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya prosesnya akan terus didalami oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku. Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menyatakan kebenaran tentang barang bukti yang disita oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku memang benar adalah batu cinnabar,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Penjelasan Kabid Humas Polda Malukum ditambahkan oleh Kasubdit 1 Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Handik Zusen,SH, S.I.K,mengatakan, diduga barang bukti 130 karung batu cinabar diseludupkan oleh para tersangka dari Pulau Seram Bagian Barat (SBB).
“Ketiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku di rutan Polda Maluku di Tantui, disangkakan dengan dengan pasal 158 atau pasal 161, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dari ketiga tersangka yang diamankan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, ada salah satu anggota Polisi yang berinisial L, berpangkat Brigadir,” ungkap Perwira menengah Ditreskrimum Polda Maluku berpangkat Komisaris Polisi.
Lanjutnya, untuk tersangka yang merupakan anggota Polisi tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diinstruksikan secara tegas oleh Kapolda Maluku yang selalu mengingatkan kepada setiap anggota Polri agar tidak melibatkan diri dalam kasus peredaran Batu Cinabar. Bila ada anggota Polri yang memang masih terlibat dengan peredaran Batu Cinabar, maka secara kebijakan akan diproses secara aturan hukum secara umum dan yang bersangkutan akan diproses secara kode etik Kepolisian.
“Untuk proses hukum tidak hanya kepada para pelaku yang menguasai batu cinnabar saja melainkan juga akan dilakukan pengembangan kepada jaringan-jaringan peredaran batu cinnabar di Maluku, baik itu aktor intelektual, pemodal. Untuk itu selaku pihak Kepolisian Polda Maluku memperingatkan kepada Masyarakat yang ada di Maluku maupun yang ada diluar Maluku agar tidak coba-coba melaklukan penambangan illegal batu cinnabar,” tegas Kompol Handik Zusen. (IN-07)
