Ambon,Maluku- Tindakan tidak senonoh kembali ditunjukan oleh Anggota Polri, berinisial H.P, yang nekat menyetubuhi, seorang gadis belia, berinisial C.S, (17 tahun). Aksi bejat H.P, diduga dilakukan dirumah korban, C.S. bulan Desember lalu.
Informasi yang dihimpun Intim News di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat (12/01/2018), mengungkapkan kasus persetubuhan gadis dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku H.P, oknum anggota Polri kepada korban telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 yakni di bulan Februari 2017 dan bulan Desember 2017.
Kasus persetubuhan gadis dibawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh ayah korban berinisial RJS (41 tahun), yang juga merupakan Anggota Polri yang berdinas di Polsek Namlea ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres, P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (8/01/2018) lalu.
“Kepada ayah dan ibunya, korban C.S mengakui telah disetubuhi oleh tersangka H.P,sebanyak 2 kali. Kejadian awal berlangsung di Bulan Februari dan kedua Bulan Desember 2017,” tutur Sumber Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease.
Selain itu Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddi,SH,S.I.K, yang di konfirmasi,Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (12/01/2018),membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka H.P, oknum anggota Polri kepada korban C.S.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka H.P, kini sudah dalam penangan dan proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. HP juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (8/01/2018),” ungkap Perwira Pertama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Leass berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Pantauan yang dilakukan oleh Intim News, di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (9/01/2018), terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, pihak Satreskrim juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.I.K,bersama dengan Kabid Propam Polda Maluku, Kombespol Agus Sutrisna, Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease dan melibatkan keseluruhan Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease.
Atas tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka HP,kepada korban C.S, tersangka diganjar dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (IN-07)
