Pemerintahan

Enam Bakal Calon Kepala Daerah Di Maluku Sudah Ajukan Cuti

AMBON,MALUKU – Enam bakal calon (balon) kepala daerah telah ajukan cuti untuk berproses sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang akan terselenggara pertengahan Tahun 2018 ini.

Pasalnya, keenam balon tersebut masih aktif sebagai Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah aktif pada tiga daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Provinsi Maluku.

Diantaranya, Gubernur Maluku Said Assagaff, Bupati dan Wakil Kabupaten Malra serta Sekretaris Daerahnya (Anderias Rentanubun, Yunus Serang dan Petrus Beruatwarin) juga Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno serta Walikota Tual Adam Rahayaan.

“Surat cuti keenam bakal calon sementara berproses. Pengajuan cuti tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, serta pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggunggan Negara,”jelas Palapia.

Diakui Palapia, dengan pengusulan tersebut pemerintah daerah Maluku sudah langsung memprosesnya ke Menteri Dalam Negeri.

Selain itu tambahnya, pengusulan ini diatur dalam PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur – Wagub, Bupati – Wakil Bupati dan Wali Kota – Wakil Walikota. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top