Hukum & Kriminal

Diputus 1,6 Tahun Penjara, Silooy Tempuh Upaya Hukum Banding

AMBON,MALUKU – Setelah diputus 1,6 tahun penjara oleh pengadilan Tipilor pada Pengadilan negeri Ambon, Kamis (18/1/2018) Reionald Silooy Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPMPD mengambil upaya Hukum Banding.

Terpidana Kasus Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa merasa putusan hakim tidak memenuhi unsur keadilan pada dirinya.

Baca juga : Dari Sidang Tipikor ADD, Kepala BPMPD SBB Diputus 1,6 Tahun Penjara

Silooy tetap kekeh menyatkan dirinya tidak bersalah pada putusan pidana yang dialamatkan padanya. Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam tuduhan penyelewengan atau korupsi ADD. Baginya, hal tersebut hanya sebatas persoalan pinjaman yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh Raja-Raja.

“Saya tegaskan akan naik banding. Karena apa yang dituduhkan kepada Saya tidak benar. Penyalahgunaan kewenangan mana yang dimaksudkan? Sesuai SOP, yang punya hak preogratif adalah Bupati saat itu. Dan,Saya tidak mengetahui sama sekali. Karena, saat itu Saya dipindahkan ke Bappeda. Tapi setelah Saya diperintahkan kembali menjabat Plt Kadis Pemberdayaan, langsung ada tuduhan korupsi ADD,”ungkapnya kepada INTIM NEWS, Selasa (23/01/2018).

Baca jugaSurat Terbuka Reonaldo Silooy Pada Kejati Maluku, dan Masyarakat SBB

Dirinya merasa janggal, karena BAP tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencium adanya kejanggalan, pada kasus itu. Baginya anggaran pinjaman (transaksi) oleh raja-raja saat itu melalui Bank Maluku Cabang Piru dan Transaksi itupun tidak tertera di BAP.

“Ada apa sebenarnya? Menurut Saya Ada yang ingin mengkambinghitamkan Saya, atas apa yang tidak Saya lakukan. Perlu Saya luruskan, bahwa tidak ada penyelewengan. Hakim pun tidak melihat fakta persidangan sebelum memutuskan. Seharusnya kedua bendahara itu yang hukumannya lebih berat,”herannya.

Tambahnya, dirinya hanya ingin mengklarifikasi, sebenarnya bukan penyelewengan ADD.

“Kalau penyelewengan berarti saat transaksi saya menyentuh atau menandatangani dokumen pencairan atau memegang uang, tapi tidak sama sekali .Semua itu langsung lewat Bank Maluku cabang Piru,” tandasnya. (IN-06)

Baca juga : Pasca Diputus 1,6 Tahun Penjara, Silooy Bakal “Tergusur” Dari Jabatannya

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top