Ambon, Maluku- Melakukan penipuan jutaan rupiah terhadap 49 penumpang jasa angkutan udara (Pesawat), yang akhirnya harus menunda keberangkatan mereka membuat, Boyce Nanuru (28 tahun), pemilik Trevel Eklesia, akhirnya dilaporkan oleh korban Jean Voin Pattikawa (27 tahun) ke Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, pada Jumat (5/01/2018),sekitar pukul 12.30 WIT (jam setengah 1 siang).
Informasi yang dihimpun Intim News di Mapolres P.Ambon dan P.P. Lease, Senin (8/01/2018), menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku Boyce Nanuru kepada 49 orang pengguna jasa angkutan perhubungan udara, yang akhirnya dilaporkan oleh korban Jean Voin Pattikawa ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P. Lease,berawal ketika korban yang awalnya dihubungi oleh pelaku yang menawarkan kepada korban terkait dengan promo tiket pesawat yang sementara berlaku ditravel online milik pelaku.
Korban yang tertarik dengan tawaran tiket promo membuat korban menyetujui untuk membeli tiket promo pelaku. Untuk menyepakati tiket promo itu, korban lantas melakukan transaksi perbankan (transfer) dari rekening Bank BNI Sorong (Korban) ke rekening Bank BCA Cabang Ambon milik pelaku.
“ Terhitung dari pengiriman pertama sampai pengiriman terakhir transferan uang yang telah dikirim oleh korban ke rekening Bank milik pelaku dengan uang sebesar Rp 78.600.000 (Tujuh pulih delapan juta enam ratus ribu) untuk keberangkatan 49 orang yang menggunakan penerbangan udara menggunakan tiket promo yang dipesan oleh korban dari travel milik pelaku, dengan tujuan yang berbeda-beda,” tutur sumber Mapolres Ambon yang enggan namanya dipublikasi itu.
Lanjut, sumber, dari penundaan keberangkatan 49 orang pengguna jasa tiket promo pesawat yang dijual oleh di travel milik pelaku tersebut, membuat pelaku akhirnya sempat mengembalikan sebagian uang dari sebagian penumpang yang tertunda keberangkatannya sesuai dengan pesanan harga tiket pesawat yang dibayar oleh korban.
“Dari 49 orang pengguna jasa tiket promo penerbangan pesawat yang dijual di travel milik pelaku tersebut ada beberapa penumpang yang belum dikembalikan harga tiketnya oleh pelaku dengan jumlah sebesar Rp 56.600.000 (Lima puluh enam juta, enam ratus ribu rupiah),” ungkap Sumber.
Sumber mengatakan, kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban Jean Voin Pattikawa, kepada Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P.Ambon dan P.P.Lease , teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/12/1/2018/Maluku/Res Ambon.
“ Tindak pidana kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku Boyce Nanuru, diatur dalam pasal 372/378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” Ucapnya.
Selain itu, Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso yang ditanyakan Wartawan, di Mapolres P.Ambon dan P.P, Lease, menjelaskan terkait dengan kasus penipuan ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Boyce Nanuru, pemilik Trevel Eklesia kepada sejumlah penumpang, telah ditangani oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
“Pelakunya telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari beberapa penumpang yang tertunda keberangkatannya itu,” ungkap Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu. (IN-07).
