Hukum & Kriminal

Curi  Barang Penumpang KM Ngapulu, Warga Silale Ambon Diciduk Polisi

Ambon,Maluku –  Pelaku pencurian sejumlah perhiasan dan emas dan uang tunai sebesar Rp 7.000 000,( Tujuh juta rupiah), milik Ny Salma Borut (45 tahun), salah seorang penumpang KM Ngapulu pelayaran tujuan Ambon – Tual, akhirnya dibekuk oleh Unit Buru Sergap (Buser), Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial, R. R. M (23 tahun), ditangkap oleh Unit Buser, Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, dirumahnya di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (18/01/2018), sekitar pukul 19.00 WIT (Jam 7 malam).

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddi,SH, S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (22/01/2018), menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku R. R. M, dengan modus operandi mengikuti pelayaran KM Ngapulu pada tanggal,  8 Januari 2018. Saat kapal hendak sandar di pelabuhan Tual, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan barang- barang berharga berupa emas dan uang tunai Rp. 7.000 000, (Tujuh juta rupiah). Kerurigan yang dialami oleh korban sekitar Rp 30 juta.

” Setelah berhasil mengambil tas korban yang berisikan uang tunai Rp. 7.000 000 dan emas,pelaku R. R. M, kemudian langsung melarikan diri dengan pesawat untuk balik ke Ambon. Usai melakukan pencurian, barang-barang curian, berupa cincin dan kalung emas milik korban dipakai oleh pelaku dan memajang fotonya di akun Facebook miliknya,”tutur Perwira Utama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Pencurian KM Ngapulu

Perwira lulusan Akademi Kepolisian, (AKPOL) 2008 itu menuturkan, setelah mengamankan pelaku, Unit Buser, Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, langsung membawa pelaku ke Polres P. Ambon dan P.P.Lease untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

” Setelah melakukan pemeriksaan terhadap, Pelaku yang sudah 2 hari ditahan di Polres P.Ambon dan P.P.Lease,akan diserahkan ke Polsek Dula Selatan,Polres Maluku Tenggara (Malra), pada Sabtu (20/01/2018). Pelaku telah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease ke Penyidik Polsek Dula Selatan, Polres Maluku Tenggara,” ucap AKP Teddi.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease bersama Polres Maluku Tenggara, berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku  berupa, 1 ( satu ) Rantai Emas seberat 6,5 gram 1 ( satu ) Gelang Emas seberat 8,67 gram, 1 ( satu ) Gelang Emas Motif Bambu seberat 4,77 gram, 1 ( satu ) bua Giwang Emas seberat 0,36 gram,  1 ( satu ) Mainan Rantai Emas seberat 1,13 gram, 10 ( sepuluh ) Butir Mutiara Air Asin.

” Hingga saat ini  personil rekan penyidik dr Polres Maluku  Tenggara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, oleh rekan Penyidik Polres Maluku Tenggara dan telah dibuatkan dalam Surat Perintah Penangkapan (SPP), dan Surat Perintah Penahanan (SPHN), terhadap diri pelaku. Pelaku R.R.M,resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan pidana penjara 5 tahun,”Ungkapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top