Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Bawah Umur, Pegawai FKIP Unpatti Dipolisikan

Ambon,Maluku – Hubungan cinta terlarang yang tidak direstui oleh orang tua, membuat korban Theofanex Sialana (16 tahun), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dihajar hingga babak belur oleh  Benjamin Soumokil, salah satu staf Tata Usaha pada program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univesitas Pattimura Ambon, Selasa  (23/01/2018), sekitar 19.30 WIT (Jam setengah 8 malam).

Penganiayaan yang terjadi diatas jembatan Batu Gantung Dalam , Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon itu akhirnya berbuntut di Polres.P Ambon dan Pp.Lease.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (29/01/2019), menjelaskan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor Benjamin Soumokil kepada korban Theofanex Sialana, lantaran terlapor mengetahui korban yang masih duduk dibangku SMA itu secara diam-diam sedang menjalani hubungan asmara (Berpacaran) dengan anak gadis dari terlapor.

Kasus kekerasan tersebut akhirnya dapat diketahui oleh ibu korban, Dorsila Parinusaa (39 tahun) pada, Rabu (24/01/2018), setelah melihat luka bekas penganiayaan pada mata dan hidung korban.

Korban sempat mengelak pertanyaan dari ibunya mengenai luka yang ada pada mata dan hidunganya, dengan alasan lukanya akibat terbentur di kamar mandi rumahnya. Sang ibu korban yang masih tidak percaya dengan pengakuan korban tersebut terus mendesak asal luka yang ada pada bagian mata dan hidung korban. Korban yang terdesak pun mengakui kepada ibunya mengenai lukanya lantaran dihajar oleh terlapor.

Kronologi kejadian yang dihimpun INTIM NEWS di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,Senin (29/1/2018)    tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban, berawal saat korban yang saat itu disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok disalah satu kios di Batu Gantung Dalam. Usai membeli rokok dan hendak pulang ke rumahnya, korban kemudian bertemu dengan terlapor yang kemudian memanggil korban untuk duduk bersama dengan terlapor di atas jembatan Batu Gantung Dalam.

Sementara duduk bersama dengan terlapor itulah korban kemudian ditanyakan oleh terlapor perihal hubungan korban dengan anak terlapor. Korban dilarang untuk menjalin hubungan dengan anak terlapor. Belum sempat menjawab pertanyaan terlapor, korban langsung dihajar oleh terlapor dengan kepalan tangan.

Tak terima, orang tua korban bersama korban mendatangi Kantor Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Sabtu (27/01/2018), sekitar pukul 14.40 (jam setengah 3 sore), untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada anaknya.

Laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh Dorsila Parinussa, tersebut, teregister dalam Laporan Polisi ,nomor: LP/54/I/2018/Maluku/Res Ambon.

Akibat dari kasus tersebut terlapor Benjamin Soumokil kini telah diamankan di rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Sabtu (27/01/2018), dan disangkakan dengan pasal 80 Undang-Undang RI nomor 2014, atau Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top