Dobo,Maluku- Pergantian jabatan kepempimpinan Perwira Utama Polri, dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dalam upacara serah terima jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim),dari Pejabat Lama AKP Ruben. Sihombing, S.I.K, kepada Pejabat Baru AKP Beni Kurniawan,SH,S.I.K.
Serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, nomor : KEP/03 /I/2018 tanggal 05 Januari 2018 dan Lampiran Keputusan Kapala Kepolisian Resort Kep. Aru, nomor : KEP /03 / I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018.
Upacara Sertijab tersebut, berlangsung di lapangan upacara, Polres Kep. Aru,Jumat (26/01/2018), dipimpin oleh AKP Can Otoluwu (Kabag Ren Polres Kep Aru),dan Kapolres Kep.Aru AKBP Adolof Bormasa,SH, MH, selaku inspektur upacara (Irup). Turut hadir Waka Polres Kep. Aru Kompol Asmar Sena, SH, Kara Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Polres Kep.Aru, serta personil Polres, dan Bhayangkari Polres Kep. Aru.
Kapolres Kep.Aru AKBP Adolof Bormasa dalam amanatnya menyampaikan, mutasi jabatan atau alih tugas serta serah terima jabatan yang berlangsung merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi dimana kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel dan karier anggota polri melalui suatu sistem “tour of duty dan tour of area” dan juga sebagai momentum untuk menganalisa dan mengevaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan guna memelihara dinamika organisasi yang semakin kompleks agar senantiasa selaras dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.
“ Mutasi jabatan ini juga merupakan bagian integral dari pengembangan karier anggota polri itu sendiri. Dimana parameter utama yang digunakan oleh pimpinan dalam menentukan jabatan bagi setiap dilakukan melalui Anggota Polri pertimbangan, kapasitas, kompetensi, dedikasi, integritas, loyalitas dan moralitas serta pendidikan dan pelatihan dan komitmen terhadap tupoksi sertainstitusi,” ucap Perwira menengah Polri berpangkat dua melati dipundaknya itu.
Lanjutnya, setiap personel Polri harus menyadari bahwa sejak diangkat menjadi Anggota Polri atau menduduki suatu jabatan harus memahami benar tugas pokoknya yang berpedoman pada perundang-undangan dan ketentuan serta nilai nilai luhur yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya.
“Sertijab Perwira Utama yang dilakukan oleh Polres Kep.Aru, disaat ini merupakan suatu amanah dan kepercayaan Pimpinan Polri yang harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku maupun dapat dijabarkan sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pimpinan Polri tingkat Mabes, Polda dan Polres.Saya berharap kepada para pejabat yang baru saja dilantik ini akan dapat segera melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan,” Harapnya. (IN-07)
