Ambon,Maluku- Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Anggota Polri wajib menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang di implementasi oleh Divisi Propam Mabes Polri dalam program penerapan disiplin berlalu lintas kepada setiap anggota Polri yang ada di seluruh Polda di Indonesia. Mendasari program penerapan dari Divisi Propam Mabes Polri itu, Bid Propam Polda Maluku melakukan razia surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat,baik itu kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, anggota Polri.
“Dalam razia kendaraan kepada Anggota Polri yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku Kamis (25/1/22018), berlangsung selama satu jam mulai dari pukul 07.00 WIT- pukul 08.00 WIT jelang apel pagi, berupa kelengkapan kendaraan seperti, plat nomor kendaraan, kaca spion,spidometer, lampu, maupun surat-surat kendaraan, seperti,SIM,STNK yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri,” Ungkap Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Agus Sutrisno, S.I.K, saat ditemui Intim News di ruangan kerjanya, Jumat (26/01/2018).
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati dipundaknya itu,menunturkan dalam razia kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi anggota Polri tersebut yang terpusat di satu titik, yaitu di sepanjang jalan depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Bid Propam Polda Maluku juga menemukan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berupa beberapa kendaraan milik anggota Polri yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 11 kendaraan bermotor yang terjaring dalam razia tersebut.
” Untuk anggota Polri yang terjaring razia tersebut diberikan teguran untuk segera melengkapi kendaraan surat-surat kendaraan bermotor, seperti SIM,STNK diperintahkan langsung oleh Bid Propam kepada Anggota Polri yang terjaring rasia tersebut untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Dan bila anggota Polri yang tidak secepatnya melengkapi surat-surat kendaraannya,Bid Propam tidak segan-segan untuk melakukan penilangan,” Tegasnya.
Lanjutnya, hal ini dilakukan kepada anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang harus memberikan contoh yang terbaik bagi masyarakat.
” Bagaimana kita mau memberikan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat, kalau anggota Polri saja belum bisa jadi yang terbaik. Olehnya itu sebelum memberikan penertiban dan pembinaan kepada masyakat mengenai tertib berlalu lintas, anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus ditertibkan dan dibina aggar bisa memberikan contoh yang terbaik,salah satunya berlalu lintas yang baik dijalan raya,” Tuturnya
Dikatakan, hal ini juga telah disampaikan oleh pimpinan Polri yang ada di Polda Maluku dalam setiap apel yang dilakukan dijajaran Anggota Polri,selalu mengingatkan perilaku dan sifat yang harus ditunjukan oleh Anggota Polri dilingkungan masyarakat kepada masyarakat.
” Kewajiban untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri sebagaiman yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 RI mengenai tugas dan fungi dari Kepolisian itu sendiri,” Pungkasnya. (IN-07)
