Maluku

Ada Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Malteng Dalam Kasus Cinnabar JMP Ambon ?

Ambon,Maluku- Penanganan kasus 28 karung material pasir cinnabar yang diamankan polisi di bawah Jembatan Merah Putih Ambon pada 29 November 2017 lalu, dengan tersangka Junaidi telah diserahkan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku alias tahap II beberapa hari lalu.

Dari pengembangan dan pengakuan tersangka, diduga kuat ada keterlibatan mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2009-2014 dengan inisial milik LN.

Warga Desa Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, itu disebut sebut sebagai pemilik 28 karung material batu cinnabar itu.

Sehubungan dengan keterlibatan dugaan mantan anggota legislative Malteng itu, dalam penanganannya, Polisi seakan tutup mata meski nama LN telah disebut oleh tersangka.

LN memang telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada Desember 2017 lalu, namun mangkir tanpa alasan yang jelas. Sejak panggilan pertama, hingga kini LN belum juga dipanggil dalam panggilan kedua sebagai saksi untuk kasus 28 karung Cinnabar yang ditangkap di bawah jembatan JMP itu.

Entah apa yang menjadi halangan penyidik sampai saat ini belum juga memanggil LN yang disebut sebut sebagai pemilik 28 karung Cinnabar itu. Padahal, lazimnya dalam penanganan sebuah perkara pidana, jika panggilan pertama tidak dipenuhi maka penyidik harus menerbitkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi juga, maka dapat dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait pengakuan Junaidi bahwa 28 karung cinnabar itu milik LN, warga Liang, AKBP Oni Prasetya membenarkan hal tersebut.

“Memang pengakuan tersangka Junaidi saat diperiksa seperti itu bahwa material cinnabar itu milik warga Liang. Namun pengakuan satu orang itukan belum mencukupi 2 alat bukti untuk kita bisa menjerat seseorang. Kita masih harus mencari bukti-bukti lainnya,” ujarnya kepada wartawan Jumat, (19/01/2018) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Mangga Dua Ambon.

Dia juga akui, pernah menerbitkan surat panggilan pertama. Ia juga membenarkan LN tidak memenuhi surat panggilan tersebut.

“Memang kita pernah terbitan surat panggilan pertama kepada LN dan tidak dipenuhi,” akuinya.

Baginya surat pemanggilan kedua kepada LN, sepenuhnya merupkan kewenangan dan pertimbangan penyidik.

“Memang kita belum kirimkan surat panggilan kedua. Ini tergantung pertimbangan penyidik,” terangnya.

Ia tegaskan, pada prinsipnya penyidik akan terus mengembangkan kasus ini jika ada dugaan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang ditutupi karena permasalahan Cinnabar yang merupakan bahan dasar pembuatan cairan merkuri merupakan agenda langsung presiden RI Joko Widodo.

“Prinsipnya, kita akan garap kasus ini hingga tuntas. Karena itu kita masih berusaha keras untuk mencari bukti keterlibatan warga Liang tersebut,” terangnya.

Mantan Kapolsek Leihitu ini tegaskan dirinya tidak pernah “bermain” atau menerima sesuatu dari kasus cinnabar.
Sementara Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Harold W Huwae menegaskan telah memerintahkan penyidik Subdit IV untuk segera mengamankan LN untuk diperiksa.

“Kan ada pengakuan tersangka yang mengatakan pemilik cinnabar itu orang lain. Pak Dirkrimsus dan saya telah memerintahkan untuk segera mengamankan dan memeriksa orang yang disebutkan tersangka itu,” ungkap Huwae, Jumat (19/01/2018), di ruang kerjanya.

Ia berharap penyidik tidak main-main dalam kasus cinnabar karena sudah menjadi atensi Presiden untuk memberantas mercuri dimana bahan dasarnya dari cinnabar. Karena itu ia meminta penyidik subdit IV agar segera menuntaskan kasus ini.

Para tokoh pemerintahan Desa Liang, tokoh masyarakat sendiri pernah bertemu dengan Wadirreskrimsus dan Kasubdit IV beberapa waktu lalu mendesak penyidik segera menuntaskan kasus yang diduga melibatkan salah satu warganya.

“Saya dan beberapa tokoh masyarakat Liang pernah ke Mangga Dua menemui pak Wadirkrimsus dan pak Oni Prasetya mendesak segera menuntaskan masalah ini. Prinsipnya, kami tidak akan melindungi warga kami yang terindikasi terlibat persoalan Pidana. Bahkan kami siap bekerja sama dengan polisi jika membutuhkan bantuan kami dalam penantian kasus ini,” ujar Penjabat Raja Negeri Liang H R Lestaluhu, Sabtu (20/01/2018) di negeri Liang.

Lestaluhu bersama penjabat Sekretaris Negeri Liang Yamin Soplestuny dan beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa mereka pernah menjenguk tersangka Junaidi di Rutan Polda Maluku. Saat itu Junaidi mengaku pemilik material cinnabar sebenarnya adalah LN yang bertujuan hendak menyelundupkan material cinnabar ke luar Maluku dengan cara menyamarkan diantara tumpukan besi tua milik Junaidi yang pengirimannya melalui kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ketika para tokoh masyarakat negeri Liang menunjukan foto LN, Junaidi mengaku mengenal LN sebagai pemilik cinnabar.

“Kan aneh, sudah pernah ada surat panggilan pertama pada pertengahan Desember lalu. Tetapi kenapa hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Padahal, lazimnya jika panggilan pertama tidak diindahkan maka secepatnya disusul panggilan kedua dan jika masih membangkang maka disusul upaya paksa. Kan ini tahapannya. Karena itu, kita akan segera menghadap Kapolda Maluku melaporkan masalah ini,” tandas Soplestuny yang diaminkan beberapa tokoh masyarakat.

Sekadar tahu, personil Ditnarkoba Polda Maluku mengamankan 28 karung pasir cinnabar yang diperkirakan seberat lebih dari 1 ton pada Rabu (29/11/2017) tahun lalu dibawah Jembatan Merah Putih kawasan Galala, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dalam kasus ini polisi menetapkan Junaidi, pengepul besi tua warga Batu Merah sebagai tersangka. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top