Hukum & Kriminal

Wakil Ketua DPRD MBD Ungkap Konspirasi Besar Di Balik Kasus Dana BOS

Ambon,Maluku- Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon akhirnya gamblang dan vulgar mengungkapkan dugaan keterlibatan banyak elite politisi dan birokrat di balik rencana keji untuk pemenjaraan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Hermanus Octovianus Lekipera dalam perkara dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten setempat tahun 2009-2010.

’’Yang Mulia, tujuan LSM Berani (Berantas Korupsi) melaporkan saya ke kejaksaan adalah agar saya tak dilantik sebagai anggota DPRD MBD 2014-2019 karena ada beberapa calon legislatif dari Dapil Romang termasuk istri pegawai tata usaha Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Wonreli (Kisar) yang tidak terpilih sehingga bersama Oyang Orlando Petrusz mereka gabung jurus untuk menyerang saya melalui LSM Berani. Dalam laporan itu disebutkan saya korupsi miliaran rupiah dari sisa dana BOS. Ini kan mengada-ada,’’ ungkap Lekipera menjawab pertanyaan kuasa hukumnya Rony Samloy saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dan terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, (24/11) lalu.

Selain itu, urai Lekipera, dirinya berada di depan warga Romang yang menuntut penuntasan dugaan gratifikasi Rp 8 miliar dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) yang diduga mengalir di rekening salah satu oknum penguasa di MBD tahun 2012.

’’Waktu itu saya turun bersama dengan masyarakat Romang dan kita demo di Kisar tahun 2012 untuk menuntut penuntasan kasus gratifikasi ini. Saat itu juga ada demo tandingan yang disusun elite Pemerintah Kabupaten MBD. Jadi memang semua ini ada konspirasi untuk menggagalkan saya dan menghancurkan karier politik saya karena saya bertentangan dengan Pemkab MBD,’’ beber Lekipera di depan majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun itu.

Lekipera menyangkal tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sikteubun saat menanyakan saksi memberatkan Mesias Rehiara, anggota Tim Manajemen BOS Kabupaten MBD 2009-2010, bahwa kelebihan dana BOS dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD 2010-2015. ’’Itu fitnah,’’ ringkasnya menyahut pertanyaan Samloy yang juga coordinator Tim Penasihat Hukum Lekipera.

Lekipera menilai hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Provinsi Maluku dan jaksa anomali karena dirinya tidak pernah disurati resmi ke DPRD MBD untuk dikonfrontir dengan kesaksian para kepala sekolah dan anggota tim manajemen dana BOS Kabupaten MBD yang lain, dan bahkan rekeningnya yang hanya berjumlah Rp 1 juta selama kurun 2009-2011 tidak dijadikan bukti oleh pihak kejaksaan sebelum menyelidiki perkara a quo.

’’Saya tolak hasil audit kerugian Negara dari BPKP Maluku karena abnormal. Mengapa demikian. Karena sesuai data saya hanya Rp 200 juta lebih yang saya gunakan untuk Monev dan kebutuhan-kebutuhan lain seperti membayar operator mengikuti Bimtek di Jawa, Sulawesi, dan membantu biaya transportasi para kepala sekolah yang sekolahnya mengalami kekurangan penyaluran dana BOS. Nanti akan saya rincikan yang mulia dalam pembelaan,’’ tegasnya.

Sama persis dengan saksi memberatkan (a charge) Ricky Agustyn, Agustina Peilouw, Martha Leunupun, dan Andres Paulus,Lekipera mengaku juga sempat diperiksa pegawai Tata Usaha Kecabjari Wonreli Yosafat Lenderth alias Tetosa. ’’Iya benar, waktu itu saya juga diperiksa Yosafat Lenderth. Waktu itu tahun 2014 dan 2015. Waktu itu saya sempat bertanya apa bias pegawai tata usaha menjadi penyidik,’’ ungkap mantan manajer dana BOS Kabupaten MBD itu.

Sebelumnya saat diperiksa Paulus mengakui ada monitoring yang dilakukan terdakwa di sekolah. Dia juga mengaku sekolah yang pernah dipimpinnya SD Kouratuna, Kecamatan Romang, menjadi objek laporan LSM Berani.

’’Laporan LSM itu bilang jumlah siswa di sekolah saya 200 siswa dan ada kelebihan 100 siswa, padahal di sekolah saya hanya 87 siswa dan kelebihan 4 siswa. Saya pernah diperiksa pertengahan 2014 oleh pak Yosafat Lenderth, tapi tak ada pak JPU di samping Tetosa,’’ tegas Paulus menepis pertanyaan pancingan Sikteubun. (IN/ROS)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top