Maluku

Wagub : Lumbung Ikan Nasional Hanya Soal Niat dari KKP

AMBON,MALUKU – Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyebutkan, soal kebijakan menetapkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, hanyalah pada soal niat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub di hadapan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sjarief Widjaja, saat penyerahan 134 buah kapal bantuan kepada nelayan di Maluku, yang dilangsungkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Rabu (6/12).

“Suatu daerah mau dikatakan Lumbung Ikan Nasional, dia punya penghasilan minimal 20 persen, sementara kita punya 30 persen. Berarti kita memenuhi syarat pertama,” ujarnya.

Yang kedua, menurut Sahuburua, syaratnya memiliki dua wilayah pengelolaan perikanan. Sementara Maluku punya tiga yaitu, Laut Banda, Laut Seram dan Laut Arafura.

“Karena itu saya pikir, yang paling penting itu niat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mau atau tidak,” tandasnya.

Kalau tidak dengan Istilah lumbung Ikan, Sahuburua katakan, istilah apapun itu, yang pasti Maluku sudah memenuhi syarat. Supaya daerah ini diakui memiliki potensi yang luar biasa.

“Kalau saya tidak salah, potensi ikan secara nasional itu 9 juta ton per tahun, sementara Maluku potensinya 3.06 juta ton per tahun, itu artinya 1/3 potensi ikan secara nasional itu dihasilkan di Maluku. Ini dari segi potensinya. Tapi yang baru bisa digarap, sebanyak 500.000 ton,” paparnya.

Jumlah ini, lanjut Sahuburua, artinya 500 juta kilogram. Kalau saja 1 kilogram harga paling murahnya Rp.40 000, berarti untuk 500 juta kilogram itu, sama saja dengan Maluku menghasilkan Rp.20 trilyun untuk bangsa ini per tahunnya.

“Tetapi yang dikembalikan ke daerah ini, mohon maaf, bisa saya katakan tidak punya arti. Tetapi kenapa kita di daerah ini tidak ribut, karena kita tetap konsisten dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” tuturnya.

Sahuburua katakan, lihat saja, kalau Papua ribut-ribut sedikit, lahirlah otonomi khusus untuk Papua. Kalau Aceh ribut-ribut sedikit lahirlah otonomi khusus untuk Aceh. Sementara Maluku diam-diam saja.

“Jadi dari potensi yang ada, sebenarnya kita tidak minta banyak. Kita hanya minta Lumbung Ikan Nasional yang pernah dicetuskan di tahun 2012, oleh Presiden SBY saat itu. Semua persyaratan sudah kita penuhi, sesuai dengan ketentuan yng diturunkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, Maluku terdiri dari 1.340 buah pulau. Luas wilayah Maluku 712.000 kilometer persegi, wilayah laut Maluku itu 658.000 kilometer persegi. Sedangkan luas wilayah daratnya 54.000 kilometer persegi.

Itu artinya, nilai Sahuburua, kalau kita presentasikan berarti luas laut Maluku 92.4 persen dan luas darat 7.6 persen. Itu artinya laut Maluku menguasai bangsa ini.

“Luas laut di Indonesia 3 setengah juta kilometer persegi, jika dibandingkan dengan luas laut Maluku, itu artinya laut kita 20 persen dari luas laut Indonesia. Artinya juga hidup laut bangsa ini, sebenarnya dari laut Maluku,” ujarnya.

Wagub juga menyatakan apresiasinya, karena Dirjen Perikanan Tangkap KKP menyerahkan bantuan 134 unit kapal penangkap ikan berbagai ukuran kepada para nelayan di provinsi Maluku.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja katakan, penyerahan kapal bantua berbagai ukuran ini telah dilengkapi dengan dengan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan.

Selain Dirjen dan Wagub Maluku, acara penyerahan kapal bantua ini juga dilakukan juga bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Michael Wattimena sekaligus melihat kondisi kapal yang telah dipersiapkan.

Dirjen menegaskan, bantuan kapal penangkap berukuran tiga Gross tonage (GT), lima GT, 10 GT dan 20 GT yang dilengkapi API ramah lingkungan berupa rawai dasar 1.000 mata pancing, handline tuna, pancing tonda dan gillnet millenium, dimaksudkan agar paranelayan penerima bantuan tetap melestarikan laut melalui kegiatan penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan.(IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top