Pemerintahan

Upah Perangkat Negeri Nusaniwe Diduga Di Bayar Tidak Sesuai Perwali

Ambon,Maluku- Walikota Ambon, Richard Louhenpessy telah mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon tentang Analisa Standar Belanja Desa/Negeri di Kota Ambon tahun 2017.

Dalam Perwali tersebut telah mengatur belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa/Negeri yang didalamnya memuat penghasilan tetap dan tunjangan baik kepala desa/raja maupun perangkat lainnya.

Namun dalam implementasinya pemerintah Desa/Negeri tidak mematuhi apa yang menjadi petunjuk dalam Perwali tersebut.

Ambil misal, pembayaran gaji bagi kepala seksi Pemerintah Negeri Nusaniwe, Rendy Peea yang tidak sesuai dengan Perwali tahun 2017 ini.

Upah yang mesti di terima Peea perbulan-nya sebesar Rp 1.500.000, namun hanya dibayar oleh bendahara, N.M sebesar Rp 750.000.

“Sejak Bulan Januari hingga September 2017, gaji Rendy Peea selaku kepala seksi Pemerintah Negeri Nusaniwe hanya dibayar Rp 750.000. Padahal dalam Perwali, upah yang harus di terima oleh kepala Seksi sebesar Rp 1.500.000 di tambah tunjangan Rp490.000. Ini artinya terjadi pemotongan Rp750.000 selama sembilan bulan dari gajinya,” sesal salah satu tokoh perempuan asal Negeri Nusaniwe, Silvia Soplantila kepada Intim News, Sabtu (30/12/2017) siang.

Bukan saja itu, tunjangan 25 kader posyandu binaan pemerintah Negeri Urimesing dan anggaran operasional RT/RW, juga belum dibayar sepenuhnya.

“Tunjangan 25 Kader posyandu di Negeri Nusaniwe baru dibayar tiga bulan. Sedangkan operasional RT/RW, baru dibayar sembilan bulan. idak dibayar satu tahun. Entah kenapa, pemerintah Negeri tidak membayar tunjangan dan operasional mereka secara baik. Kita harap, ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon. Bentuk korupsi kecil-kecilan seperti ini harus di pangkas sejak awal sebelum merambat ke hal-hal yang lebih besar,” harap Soplantila.

Soplantila juga berharap ada pengawasan ketat dari Inspektorat terhadap pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Khususnya realisasi Dana Desa tahap III Tahun 2017 sebesar 40 persen atau berkisar Rp 800.000. (IN-08)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top