Ambon,Maluku- Berkas perkara dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran publikasi yang diduga terjadi mark up sudah sampai pada tahap I, dan saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menelitinya.
Berkas tersangka mantan Bupati Seram bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat masih berada pada tim jaksa peneliti Kejati Maluku ini, dan apabila sudah diberi petunjuk, maka nantinya berkas akan dikembalikan ke penyidik Dit.Reskrimsus Polda Maluku untuk melengkapinya.
Hal ini diakui Kepala Seksi Penuntutan (Kasi.Tut) Kejati Maluku, Rolly Manampiring menjawab pertanyaan wartawan saat diwawancarai, (12/12/2017) di Ambon, terkait pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Dit.Reskrimsus Polda Maluku kepada pihak Kejati Maluku.
“Berkas tersangkanya (J. F. Puttileihalat) masih diteliti jaksa untuk diberi petunjuk kepada penyidik (Dit.Reskrimsus Polda Maluku-red) nantinya,” akui Manampiring.
Ia menjelaskan, jika berkas pada tahap I sudah diberi petunjuk dari pihak jaksa, maka akan diserahkan atau dikembalikan lagi kepada penyidik (Dit.Reskrimsus Polda Maluku) untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk yang diberi jaksa. “Jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (di Polda Maluku),” terangnya.
Untuk diketahui, terjadi kasus dugaan mark up anggaran publikasi pembuatan baliho dan spanduk pada Pemda SBB di tahun 2013 dan 2014 ini mencapai Rp.750 juta, dan diperkirakan sementara, negara dirugikan kurang lebih Rp.300 juta dari kegiatan dimaksud.
Pada kasus ini sudah dua orang pegawai Pemkab SBB menjadi terdakwa yakni, Rio dan Petrus (masing-masing berkas perkara terpisah), dan saat ini tengah menjalani proses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Beberapa waktu lalu, pihak penyidik Dit.Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan mantan Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat sebagai tersangka.(IN-07)
