Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah di Urimessing di PN Ambon , Saksi : Dati Pusaka Lelu-a Milik Jozias Alfons

Foto: Sidang perkara Dati Lelu-a di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12).

Ambon,Maluku- Sidang perkara perdata Nomor:96/Pdt.G/2017/PN.Amb antara Ricko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons sebagai para Penggugat melawan Arnold Christian Wattimena, Dientje Nikijuluw dan Kantor Pertanahan Kota Ambon sebagai Para Tergugat (I,II dan III) kembali digelar Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang yang dipimpin Hery Setiobudhy selaku hakim ketua dibantu Jimmy Wally dan Jeny Tulak sebagai hakim anggota, Rabu (13/12/2017), menghadirkan Stanly Pesiwarissa sebagai Saksi Penggugat.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Pesiwarissa yang pernah menjabat staf Pemerintah Negeri (Pemneg) Urimessing, 1999-2003 dan 2012 hingga sekarang, itu menyatakan objek sengketa yang kini disidangkan masuk di dalam Dati Pusaka Lelu-a—satu dari 20 potong Dati Pusaka milik Jozias Alfons (moyang Para Penggugat) sesuai Kutipan Register Dati 25 April 1923. Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Pesiwarissa menjelaskan Dati Lelu-a berbatasan sebelah utara dengan Dati Kudamati milik Jozias Alfons, sebelah selatan berbatasan dengan Dati Eung milik Jozias Alfons dan sebagian Dati Ketapang milik Negeri Urimessing, sebelah barat berbatasan dengan Dati Intjepuan milik Jozias Alfons dan sebelah timur berbatasan dengan sebagian Dati Kate-kate milik Jozias Alfons dan Dati Batu Sombayang milik Jozias Alfons.

’’20 potong dusun dati milik Jozias Alfons itu satu kesatuan,’’ sahutnya menjawab pertanyaan kuasa hukum para penggugat, Rony Samloy.

Sepanjang yang diketahuinya, ujar Pesiwarissa, Pemneg Urimessing hanya mengetahui dan mengakui Kutipan Register Dati 25 April 1923 yang dimiliki Penggugat sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons karena asli dikeluarkan langsung dari Resident van Amboina atas petunjuk Raja Urimessing LL Rehatta berdasarkan permohonan Jozias Alfons pada 1915.

’’Yang negeri tahu hanya Kutipan Register Dati 25 April 1923 milik (Jozias) Alfons karena asli dan sempat ditunjukkan ke Pemneg Urimessing ketika dimintakan. Kalau bukti-bukti yang lain tidak ada, karena Register Dati 26 Mei 1814 di Pemneg Urimessing seluruhnya fotokopi-fotokopi sehingga tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Kalau menyangkut Besluit Dati 24 Oktober 1924 Pemneg Urimessing tidak pernah tahu karena tidak ada arsipnya di negeri, dan surat itu patut dipertanyakan keasliannya dan kekuatan pembuktiannya,’’ masih sahut Pesiwarissa menjawab pertanyaan Samloy.

Pesiwarissa menandaskan semenjak penyerahan 20 potong dati lenyap yang pernah dikepalai kepala dati Estefanus Wattemena oleh Pemneg Urimessing kepada Jozias Alfons karena balas jasa tidak ada keberatan/komplain dari marga Wattemena atau penduduk Urimessing lainnya.

Pesiwarissa mengakui dalam perkara menyangkut Dati Pusaka Telagaradja dan Dati Pusaka Batu Bulan milik Jozias Alfons, Pemneg Urimessing yang pada waktu itu diwakili Raja Hein Johanis Tisera dan Jonias Jozias Wattimena, ayah dari Arnold Christian Wattimena (Tergugat I), kalah di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku hingga di Mahkamah Agung oleh Jacobus Abner Alfons (ayah dari para Penggugat).

’’Iya benar, Pemneg Urimessing pernah menggugat (Jacobus Abner) Alfons dalam perkara Dati Telagaradja dan Dati Batu Bulan milik Alfons, dan Pemneg Urimessing pada saat itu kalah pengadilan karena tidak memiliki bukti-bukti asli. Kalau masyarakat sendiri belum pernah menggugat Alfons,’’ lanjut Pesiwarissa menjawab pertanyaan Samloy.

Pesiwarissa juga membenarkan pernyataan Samloy yang membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb dan perkara Nomor:10/Pdt/2017/PT.Amb tanggal 29 Mei 2017 tentang Dati Kate-kate milik Jozias Alfons di mana di bagian subsidair dari amar putusan PT Ambon dinyatakan klaim/pengakuan sepihak (mangaku-mangaku) dari Penggugat asal Julianus Wattimena, bahwa dirinya, Tergugat I (Arnold Christian Wattimena), Zadrak Marthinus Wattimena, Rudolf Wattimena, Agustinus Kristian Wattimena, Nikson M Wattimena, Mezach Hendra Wattimena, John Rooy Wattimena, Hanoch Wattimena, dan Calvyn Z.S.Wattimena adalah ahli waris yang sah dari moyang Estefanus Wattemena yang semasa hidupnya memiliki 20 potong dati merupakan dalil/alas an/klaim tidak benar/bohong (parlente).

’’Benar. Mereka bukan ahli waris dari Estefanus Wattemena, karena ada perbedaan antara Wattemena dan Wattimena,’’ akui Pesiwarissa.

Sebelumnya terhadap pertanyaan Samloy tentang posisi matarumah parentah dan raja di Urimessing, Pesiwarissa mengatakan Alfons merupakan bagian matarumah parentah dan pernah Jacobus Abner Alfons (ayah dari para Penggugat) menjabat Raja Urimessing 2011-2016, sementara Wattimena (Tergugat I cs) bukan berasal dari matarumah parentah dan Wattimena cs tidak pernah menjadi raja di Negeri Urimessing. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 9 Januari 2018, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat. (IN/ROS)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top