Ambon, Maluku- Miris, rencana study banding Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru SD Negeri 97 Ambon di luar daerah, orang tua murid di “Upeti” (bebankan tanggungan) Rp. 50.000. per siswa.
Bukan saja itu, lembaga pendidikan tersebut melakukan penjualan bazar kue dengan harga mencapai Rp.300.000 perbuah kepada siswa.
Uang kesehatan perbulan untuk setiap siswa Rp.40.000 wajib dilunasi walaupun belum jatuh tempo.
Tanggungan Rp. 50.000 per-siswa ini disampaikan langsung kepsek SD Negeri 79 Ambon, Ny Z Holle S.Sos yang berlokasi di Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, ini dalam rapat orang tua murid tanggal 9 Desember 2017 lalu.
Dalam penyampaiannya di hadapan orang tua murid, Holle sedikit malu-malu. Bahkan sesekali Holle meminta orang tua murid untuk tidak memperbincangkan kebijakan ini di luar sekolah. Lantaran pihak sekolah tidak mau kebijakan ini diketahui khalayak ramai.
Salah satu orang tua murid yang enggan namanya dipublikasikan ini, di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu siang mengatakan, kalau niat studi banding ini untuk memperlancar sistem pendidikan di sekolah, namun sangat janggal jika hal itu dirahasiakan pihak sekolah dan tak ingin diketahui masyarakat umum.
“Sebagai orang tua murid, kita sangat curiga atas kebijakan ini. Selain itu, bagi kami, kebijakan ini sangat meresahkan. Walaupun Kepsek dalam rapat menyampaikan komite sekolah turut mendukung kebijakan ini. Namun, belum lama ini ortu murid baru saja membantu pembiayaan pembangunan pagar sekolah yang nilai tanggungan ortu mencapai puluhan juta. Bersyukur yang mampu. Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu. Sudah tentu menjadi beban,” ungkapnya.
“Kita harap ada sikap dari pemkot Ambon dan Komisi II DPRD Kota Ambon atas kebijakan-kebijakan sekolah yang cukup memberatkan orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu. Kepsek SD Negeri 79 Ambon harus dipanggil terkait kebijakannya,” harapnya.
Para orang tua siswa SD Negeri 79 Ambon ini berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi II DPRD Kota Ambon. Namun niat mereka tidak tercapai lantaran seluruh anggota komisi II sementara di luar daerah. (IN-08)
