Hukum & Kriminal

Rekayasa Penangkapan, 3 Oknum Polisi “Nakal” Malah berniat Jual Barang Bukti

Ambon,Maluku – Ada saja abdi Negara yang memanfaatkan wewenangnya untuk mencari keuntungan pribadi. Hal tersebut tidak saja terjadi pada para kaum berdasi yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan oleh lembaga anti rasua KPK.
Kejadian penyalahgunaan kewenangan juga diduga dilakukan oleh 3 Oknum Polisi Nakal pada pemilik 62 Kg Mercury, dengan inisial L.A.T.

Diduga merekayasa penangkapan pada L.A.T, tiga oknum polisi Nakal dengan inisial Bripka J.M, Brigpol A. P alias M (anggota Brimob Polda Maluku) dan Bripka S, (Anggota Buru Sergap (Buser) Polres P.Ambon dan P.P.Lease) malah mengambil barang bukti (62 Kg Mercury) untuk selanjutnya akan dijual ke penadah dengan kisaran harga beli Rp. 52 Juta.

Sepandai pandainya tupai melompat suatu saat bakal jatuh juga, Para oknum Polisi nakal itu bernasib apes, mereka malah ditangkap oleh KBO Satresnarkoba Polres P.Ambon dan P.P.Lease, IPDA Usman Risahonduan, di lokasi pasar Mardika, Minggu (24/12/2017).

Informasi yang dihimpun Intim News, di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Kamis (28/12/2017), mengungkapkan, proses penangkapan terhadap 3 orang terduga pembawa mercury, yang berprofesi sebagai anggota Polri, berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres P.Ambon dan P.P.Lease, adanya 3 oknum anggota Polisi yang membawa barang bukti 3 gen berisi mercury dengan berat 62 KG dari dusun Waipulang Desa Ureng, Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah, diduga untuk dijual.

Setelah diciduk, ketiga anggota Polisi tersebut digelandang ke Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

“Mercury yang dibawa oleh 3 oknum Polisi awalnya ditangkap oleh 3 oknum anggota Polisi itu dari pemilik L.A.T, warga Piru,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dilokasi, Dusun Waipulang, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah,” tutur sumber di Mapolres Ambon.

Sumber mengungkapkan, setelah ditelusuri penangkapan terhadap L.A.T, pemilik 3 gen mercury, berawal dari informasi yang diterima oleh Bripka J.M dari P. L, mengenai adanya penjualan mercury di dusun Waipulang Desa Ureng.

Mendengar informasi itu, Bripka J.M, kemudian menghubungi Bripka S, anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease dan Brigpol A. P alias M, Anggota Brimob Polda Maluku , untuk bersama sama menemui pemilik mercury.

“Sebelum berangkat menemui L.A.T pemilik mercury, 3 oknum anggota Polisi tersebut terlebih dahulu menemui H.S alias K, dan meminta dirinya untuk melakukan penyamaran sebagai bos pembeli mercury yang akan dijual oleh L.A.T di dusun Waipulang, Desa Ureng. Saat tiba di TKP H.S alias K kemudian menemui P. L salah seorang perantara untuk menyepakati proses pembelian mercury dari L.AT. L.A.T akhirnya membawa 3 gen berisi merkury untuk di jual ke H.S alias K,” ucap Sumber.

Lanjutnya, setelah berhasil mengelabui L.A.T, H.S Alias K, langsung memberitahu 3 Anggota Polisi yang saat itu memantau dari jauh proses penjualan yang dilakukan oleh tersangka L.A.T.
H.S alias K yang saat itu telah usai bertransaksi dengan L.A.T, lantas memberikan signal kepada Bripka J.M. dan langsung ketiga oknum anggota Polisi itu bergerak melakukan penangkapan terhadap L.A.T.

L.A.T dan rekannya P.L ditangkap oleh 3 oknum Polisi dimasukan ke dalam sebuah mobil yang dibawa oleh H.S di TKP.

“Saat hendak dimasukan ke dalam mobil bersama barang bukti 3 gen mercury dengan berat 62 kg, pelaku L.A.T yang tidak diborgol akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut sedangkan P.L melarikan diri ke dalam hutan. Kesempatan pelaku melarikan diri, dimanfaatkan oleh 3 oknum anggota Polisi tersebut untuk membawa barang bukti 3 gen mercury seberat 62 KG. Oleh ketiga oknum Polisi Nakal, Barang Bukti kemudian dibawa untuk kemudian akan dijual, “ungkap sumber Polres Ambon yang enggan namanya disebutkan itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy, SH.S.I.K yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (28/12/2017), membenarkan adanya 3 anggota yang diamankan oleh Kabag Bin Ops Satresnarkoba Polres P.Ambon dan P.P. Lease, karena di duga ingin melakukan penjualan barang bukti berupa 3 gen berisi cairan merkuri yang ditingalkan pemiliknya saat akan ditangkap oleh 3 anggota Polisi di dusun Waipulang,Desa Ureng,Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah.

” 3 anggota Polisi tersebut telah diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, sebagai saksi. Untuk L.A.T pemilik barang 3 gen cairan mercury telah diamankan oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease di daerah jembatan batu, Desa Hattu, Senin (26/12/2017),sekitar pukul 18.00 WIT (jam 6 sore),” tutur Perwira menengah Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangakat tiga balok emas itu.

Lanjutnya, sekitar 6 saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,masing-masing 2 orang warga sipil H.S Alias K dan P.L, Warga Dusun Waipulang Desa Ureng, serta 3 orang anggota Polisi yaitu, Bripka J.M, Brigpol A.P Alias M anggota Brimob Polda Maluku dan Bripka S anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

“Untuk Bripka S anggota Buser Polres P.Ambon dan P.P.Lease, kini telah dikenai sanksi disiplin Kepolisian, dan akan dipindahkan dari Anggota Buser Satreskrim Polres Ambon dan P.P.Lease menjadi Anggota Polisi di Unit Sumda Polres P.Ambon dan P.P.Leaase. Sedangkan untuk 2 oknum anggota Brimob telah ditangani oleh Provost Brimob Polda Maluku untuk menjalani disiplin Kepolisian. Untuk tersangka L.A.T, kini telah diamankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Tersangka L.A.T di sangkakan dengan pasal 158, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top