Ambon, Maluku- Terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (4/12/2017), ternyata fasilitator Generasi Sehat Cerdas (GSC), Ahmad, di Kecamatan Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tak menyerahkan Rp.70 juta kepada Bendahara, Santji Purmiasa.
Dana ini untuk program GSC di 17 negeri/desa di Kecamatan TNS di Malteng sejak tahun 2014.
Padahal dalam pengakuan fasilitator GSC Kecamatan TNS, Achmad pada persidangan sebelumnya, telah menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada Bendahara, Santji Purmiasa.
“Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp.70 juta-red) dari pa Achmad selaku fasilitator GSC Kecamatan TNS,” kata Purmiasa menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, Marcel J. Hehanusa.
Sidang untuk mendengar keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU, R. Sinurat dalam persidangan untuk perkara terdakwa Nathalia Moningka, dipimpin hakim ketua, Samsidar Nawawi, didampingi hakim anggota, Jenni Tulak, dan Bernard Panjaitan.
Delapan orang saksi yakni, Camat TNS, Jacob Wattimena, Santji Purmiasa, Piter Pormes, Yanti Mala, Elen R.Muskitta, Joise Tutuarima, Vonny Karesina dan saksi Levina Julianti, dan masing-masing saksi mengaku mengetahui ada program PNPM Mandiri yang dilakukan GSC di Kecamatan TNS dan dana itu disalahgunakan Bendahara GSC, Nathalia Moningka.
Sejumlah dana itu disalurkan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 untuk 17 negeri/desa di Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng. Pasalnya, dana yang disalurkan Rp.1,7 miliar lebih untuk program multi dan non multi.
“Saya mengetahui ada program PNPM Mandiri yang dilakukan GSC di Kecamatan TNS. Karena saya sebagai Pembina. Hasil audit juga telah ditemuka ada terdapat kerugian keuangan tersebut. Dan dibahas dalam sebuah musyawarah. Hadir juga fasilitator Kecamatan, Acmad, Bendahara GSC, Nathalia Miningka serta Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat di 17 negeri/desa di Kecamatan TNS,” akui Camat TNS, Jacob Wattimena menjawab pertanyaan majelis hakim.
Fakta persidangan lain, saksi mengungkapkan, ada dana tahun 2013 yang disalurkan senilai Rp.44 juta lebih hanya terealisasi Rp.30 juta lebih, dan tidak terealisasi Rp.14 juta lebih. Tahun 2014 tidak tersalur Rp.41 juta. Tahun 2015 tersalur Rp.48 juta, terealisasi hanya Rp.2 juta lebih, sedangkan tidak terealisasi Rp.45 jta lebih.
Saksi Piter Pormes menerangkan, tahun 2013 tersalur Rp.115 juta lebih, terealisasi Rp.97 juta lebih, sedangka tidak terealisasi Rp.17 juta lebih. Pada 2014 tersalur, tetapi tidak terealisasi, sedangkan 2015tersalur Rp.79 juta lebih, realisasnya Rp.27 juta lebih sisanya tidak. Saksi Elen Muskita menerangkan kepada persidang bahwa, tahun 2013 tersalur Rp.94 juta, yang terealisasi Rp.79 juta lebih, tidak terealisasi Rp.15 juta lebih.
2014 tersalur Rp.49 juta lebih, yang terealisasi Rp.4 juta lebih, tidak teralisasi Rp.44 juta lebih. Menjawab pertanyaan JPU, R. Sinurat, saksi Levina Julianti mengaku 2013 ada dana yang disalurkan da nada yang tidak terealisasi. 2014 tersalur Rp.71 juta, terealisasi Rp.10 juta lebih, tidak terealisasi Rp.60 juta lebih.
Pada 2015 tersalur Rp.60 juta lebih, yang terealisasi Rp.17 juta lebih, tidak terealisasi Rp.43 juta lebih. Sementara itu kepada wartawan, terdakwa Nathalia Moningka yang didampingi PH, Marcel J. Hehanusa menjelaskan, Fasilitator GSC Kecamatan TNS, Acmad memakai mobil yang dibeli terdakwa untuk jalan-jalan hingga ke Ambon, dengan alasan untuk mencari orang untuk membelinya.
“Aneh sekali. Masa mobil jenis Avansa dipakai Fasilitator GSC TNS, Ahcmad untuk mencari pembeli selama kurang lebih lima bulan. Tetapi malah Ahcmad memakainya untuk jalan-jalan dengan mobil yang disita dari Bendahara GSC TNS, Nathalia Moningka yang adalah klien saya sejak bulan Mei-Oktober 2014. Setelah terjual, uang Rp.70 juta tidak diberikan kepada Pokja yang membutuhkan dana tersebut,” jelas Hehanusa.
Menurut Hehanusa, kliennya Nathalia Moningka telah dimata-matai oleh Fasilitator GSC TNS, Ahcmad. Sampai buku tabungan disita, mobil disita dan beberapa barang berharga lainnya disita Fasilitator GSC TNS tersebut dari kliennya. Dirinya juga membeberkan ada dana Rp.300 juta yang dimanipulasi oleh Fasilitator GSC Kecamatan TNS, Achmad. Padahal anggaran itu harus disalurkan kepada Pokja-Pokja sebagai penerima dana PNPM Mandiri, karena itu uang negara. (IN-07)
