Ambon,Maluku- Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.P.Lease, bersama dengan anggota Polsek Nusaniwe, membongkar penyelundupan batu cinabar di lokasi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Perikanan Kota Ambon di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 20.00 WIT (jam 8 malam).
Penggrebekan penyelundupan cinabar yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.P Lease, AKP Teddi, S.I.K, bersama dengan anggota Polsek Nusaniwe. Polisi berhasil mengamankan 269 karung cinabar yang disimpan di gudang cool store, milik PT Samudera Timur Semanggi Nusantara di lokasi PPI Perikanan Ambon.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddi, yang ditemui Wartawan di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Sabtu (2/12/2017) menjelaskan, penggerebekan terhadap penyelundupan cinabar yang disimpan di gudang cool strore milik PT Samudera Timur Semanggi Nusantara, itu berawal ketika anggota Polsek Nusaniwe yang sedang melakukan patroli malam melihat adanya tumpukan karung yang berada di lokasi pantai di lokasi PPI Perikanan Ambon.
Melihat banyaknya tumpukan karung dilokasi, membuat anggota Patroli Polsek Nusaniwe pun langsung turun untuk melakukan pengecekan, dan ternyata tumpukan karung tersebut berisi cinabar.
“Setelah melakukan pengecekan dan mengetahui,karung-karung tersebut berisikan cinabar, anggota patroli Polsek Nusaniwe,langsung melaporkan ke pihak Polres P.Ambon dan P.P. Lease. Sesuai dengan perintah langsung dari Kapolda Maluku, selaku Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease bersama dengan anggota Polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu cool store tempat penyimpanan ikan, milik PT Samudera Timur Semanggi Nusantara, di lokasi PPI Dinas Perikanan Kota Ambon,”tutur Perwira pertama Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisk itu.
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundakannya itu menjelaskan, dari hasil penggerbekan tersebut Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berhasil menemukan 269 karung berisikan pasir batu cinabar yang beratnya sekitar 8079 kg atau sekitar 8,7 ton.
” 269 karung berisi pasir batu cinabar tersebut milik salah seorang pengusaha bernama Sugiyono (45 tahun) yang didatangkan dari gunung Hatu Tembaga, di Desa Iha Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),”Ungkap AKP Teddi.
Lebih lanjut, Teddi mengatakan, untuk proses pembelian cinabar, pelaku memberikan uang sekitar Rp 500 juta kepada N.Sopaheluwakan alias Yofan, untuk membeli cinabar dari para penambang cinabar yang ada di Gunung Hatu Tembaga, Desa Iha.
Setelah berhasil membeli cinabar di gunung Hatu Tembaga, Nasarudin dibantu oleh Alexander Risakota dan Yofin Latukolan, pun mengangkut pasir batu cinabar ke Kota Ambon dengan speedboat dari jalur laut langsung menuju ke PPI Dinas Perikanan Kota Ambon.
” Setelah dibeli dan didatangkan dari Desa Iha Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, pelaku Sugiyono bekerja sama dengan Bintang Kusuma Negara, alias Bintang, pemilik PT Samudera Timur Semanggi Nusantara dan disimpan di ruang cool store di PPI Dinas Perikanan Kota Ambon. 269 karung cinabar ini akan di jual pelaku di Pulau Batam. Diduga pelaku telah memilik jaringan nasional pemasok pasir cinabar ke pulau Batam,”Pungkasnya.
Ditambahkannya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, 3 orang pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, masing-masing: Sugiyono (pemilik), Bintang Kusuma Negara, alias Bintang (pemilik cool store PT Samudera Timur Semanggi Nusantara), bersama Nasarudin Sopaheluwakan. Para terduga pelaku diserahkan ke Subdit IV/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama barang bukti berupa, 1 timbangan duduk, 1 mesin jahit, karung kosong yang telah dijahit.
“Tangkapan cinabar di lokasi PPI Dinas Perikanan Kota Ambon ini merupakan tangkapan terbesar nomor satu. Terbesar selama penanganan penangaan kasus batu cinabar di Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Ketiga pelaku dikenakan pasal 158 atau 161, undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Tandasnya. (IN-07)
Berikut Videonya :
