Ambon,Maluku- Seorang Perwira Pertama Polda Maluku atas nama IPTU Thomas Keliombar, yang bertugas pada Direktorat Sabhra Polda Maluku, dilaporkan oleh Heri Setiabudi Lauw (51 tahun) ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, (29/11/2017).
Keliombar dilaporkan atas dugaan tindakan penyerobotan, penggelapan dan penipuan tanah yang telah dibeli oleh Heri Setiabudi Lauw, dari yang bersangkutan di lokasi Jl Ot Pattipaipau, Tanah Lapang Kecil (Talake) RT 005/ RW 02, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Heri Setiabudi Lauw melalui Kuasa Hukumnya, Ongki Hattu, SH, kepada Wartawan, Sabtu (2/11/2017), menjelaskan sesuai dengan bukti kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut, telah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik kliennya masing-masing Nomor ; 190, 754 dan 912 yang telah dibeli oleh kliennya dari 3 orang pemilik tanah yaitu Amir Latta, Nur Sam dan Subaida. Sehingga, dapat dibenarkan secara hukum bahwa status kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut adalah benar milik kliennya.
“Atas laporan polisi ini, kami berharap pihak Ditreskrimum Polda Maluku segera memproses hukum pelaku atau terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan kami juga berharap bisa segera dipasang Police Line pada objek sengketa lahan tersebut sampai proses hukum ini selesai di pengadilan,” ucap Hattu.
Hattu mengatakan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor, IPTU Thomas Keliombar, telah melakukan tindakan penyerobotan serta menguasai dengan cara melakukan kegiatan pembangunan rumah tempat tinggalnya, serta pembangunan tembok rumah dan septictank (pembuangan kotoran). Atas kegiatan menguasai atau menempati bidang-bidang tanah serta kegiatan-kegiatan pembangunan itu, korban melalui orang suruhan sudah melakukan pendekatan dengan pelaku, bahkan melarang agar yang bersangkutan menghentikan kegiatan tersebut,namun pelaku tetap saja melakukan kegiatan diatas tanah kliennya.
“Tak hanya melakukan pembangunan yang telah melebihi batas kepemilikan tanah, terlapor juga menyuruh warga sekitar untuk membangun rumah tanpa sepengetahuan dari klien kami selaku pemilik tanah yang sah. Pelaku sendiri yang menjual lahan ke klien saya, dan pelaku sendiri yang membangun diatas tanah yang sudah dijual itu. Atas tindakan perbuatan pelaku, klien kami sebagai orang yang benar-benar berhak atas bidang tanah tersebut merasa sangat dirugikan secara materiil maupun in materiil,”Ungkapnya.
Ditambahkannya, persoalan penyerobotan tanah milik kliennya itu bahkan pernah di laporkan oleh klienya ke pihak Dit Propam Polda Maluku agara memanggil pelaku IPTU Thomas Keliombar untuk diperiksa, namun pihak Ditpropam Polda Maluku yang telah mempercayakan Kapolsek Nusaniwe IPTU Sali Lewerisa untuk menangani kasus itu. Kasusnya pun seakan mangkrak.
“Klien kami juga telah melaporkan kasus penyerobotan dan penggelapan tanah ini ke pihak Ditpropam Polda Maluku, bahkan AKBP Agus Sutrisna selaku Dir Ditpropam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Kepolsek Nusaniwe untuk melakukan pendekatan dengan pelaku sendiri, namun hasilnya pelaku sama sekali tidak pernah mau berkompromi dengan masalah ini, dan mengkliem tanah klien kami merupakan tanah miliknya,” Tandasnya. (IN-07).
