Kota Ambon

Penjual Miras Diteluk Ambon Disasar Polisi

Ambon,Maluku- Antispasi aksi kekerasan dan bentrok antar warga di kawasan Teluk Ambon, pada perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Polsek Teluk Ambon terus gencar melakukan patroli dan razia minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon.

Kapolsek Teluk Ambon,IPTU Megawati Triyani Maruanaya,S.I.K. kepada Intim News, melalui pesan selulernya, Selasa (26/12/2017), menjelaskan patroli dan rasia miras tradisonal jenis sopi yang dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon, pada Senin (25/12/2017), sekitar pukul 21.50 WIT (jam setangah 10 malam)  dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan terkendali pada perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon. Selain itu pula untuk menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon dan sekitarnya khususnya di wilayah rawan terjadinya tindak pidana dan lokasi yang rentan timbulkan konflik antar pemuda dan warga khususnya, di Dusun Batulubang dan Dusun Lata Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon.

“Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Teluk Ambon NOMOR : SPRIN/15/XII/2017/POLSEK, tanggal 01 Desember 2017, tentang Razia Miras, Judi dan Narkoba. Personil yang dilibatkan dalam kegaiatan patroli dan razia tersebut sebanyak 5 (lima) personil piket penjagaan Polsek Teluk Ambon yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kapolsek Teluk Ambon dan dibantu oleh Personil Unit PRC Sat Sabhara Polres Ambon P. P. Lease yang dipimpin oleh AIPTU Burhan Nawir,” ungkap Polwan Cantik berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu itu.

Lanjutnya, rangkaian kegiatan patroli dan razia miras jenis sopi yang dilaksanakan pukul 21.30 WIT, diawali dengan pengecekan kesiapan personil dan kendaraan Patroli yang akan digunakan. Dilanjutkan dengan pelaksanakan patroli dengan menggunakan 1 Unit mobil Patroli dengan rute,  Mapolsek Teluk Ambon – Desa Wayame – Negeri Hative Besar (khususnya pada wilayah Dusun Batu Lubang dan Dusun Lata), Negeri Rumahtiga, Tugu Patung Dr. Leimena Desa Poka, Mapolsek Teluk Ambon.

” Sepanjang jalan Rute Patroli terpantau aktivitas warga normal, arus lalin lancar, personil yang melaksanakan patroli dan Razia juga menyempatkan diri bergabung dengan personil yang melaksanakan pengamanan pada Pos Pam Dusun Batu Batu Lubang dan Dusun Lata Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon. Dalam giat patroli dan razia ini tidak lupa disampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pemuda-pemudi yg sementara berkumpul di pinggiran jalan maupun tempat keramaian lainnya agar tidak memproduksi,menjual dan mengkomsumsi minuman keras, maupun melakukan aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,” Tutur Kapolsek Teluk Ambon

Dikatakannya,dalam razia miras yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polsek Teluk Ambon dan Unit PRC Sat Sabhara Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut dilakukan dibeberapa rumah warga yaitu, Imanuel Kopong alias Atop (40 tahun, alamat Wailela atas Desa Rumahtiga Kec. Teluk Ambon dengan barang bukti 4 liter sopi yang dikemas dalam plastik botol aqua sedang, Patrick Siwalete (38 tahun), seorang sopir angkot beramalat di Desa Poka, dengan barang bukti berupa 1 temapayan Sopi sebanyak 10 liter sopi dan 1 gen miras jenis anggur masak sebanyak 5 liter, Oma Eci Rikumahu, alamat RT 02/RW 02 belakang Pos Hunuth Desa Hunuth/Durian Patah, dengan barang bukti miras jenis sopi sebanyak 30 liter yang dikemas dalam kantong llastik bening yang kemudian diisi didalam karung. Erick Lansanputty (31 tahun), Jln. Marta Alfons, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan barang bukti miras jenis anggur masak sebanyak 130 liter yang dikemas dalam kantong plastik bening yang kemudian diisi didalam karung.

” Selain melakukan razia miras di rumah-rumah warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon, tim Patroli gabungan Polsek Teluk Ambon dan Unit PRC Sat Sabhara Polres P.Ambon dan P.P. Lease juga menyita miras jenis sopi sebanyak 3 liter yang sementara dikonsumsi oleh pemuda Kompleks Kate-Kate Desa Hunuth. Pada saat personil berhenti para pemuda yang berjumlah sekitar 3 orang langsung melarikan diri namun 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa TNKB yang ditinggalkan kemudian langsung diamankan di Mapolsek Teluk Ambon. barang bukti miras jenis anggur masak sebanyak 140 liter yang dikemas dalam kantong plastik Bening yang kemudian diisi didalam karung,” Jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk jumlah keseluruhan miras tradisional yang disita dalam razia ini yakni sebanyak 237 liter yang terdiri dari 107 liter miras jenis sopi dan 130 liter miras tradisional jenis anggur masak.

Barang bukti Miras yang disita langsung diamankan di Mapolsek Teluk Ambon, serta dibuatkan Berita Acara penyitaan Barang Bukti untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara bagi penjual dan penyimpan diberikan himbauan agar tidak kembali menjual Minuman Keras karena kerawanan Kamtibmas sebagian besar timbul akibat pengaruh minuman keras,” Tandasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top