SBB, Maluku- Penetapan dusun menjadi desa oleh sebagian kalangan menjadi sebuah angin segar dalam pemerintahan M.Yasin Payapo namun bagi sebagian kalangan kebijakan itu sangat rentan terhadap konflik antar negeri dan dusun. Tahalupu dan Tihu punya sejarah kelam, peristiwa 22 Desember 2002 yang juga memakan korban.
Demikian diungkapkan, Tokoh Pemuda Tahalupu, Hasan Hermanses, SH pada wartawan di Piru, Kec Seram Barat, Kab. SBB Senin (18/12/2017). Surat penolakan itu pernah dikirimkan pihaknya saat Kantor DPRD SBB masih beralamat di Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kab.SBB.
“Pemekaran Desa di Kec Huamual Belakang/Waisala yaitu Desa Induk Tahalupu memekarkan beberapa Dusun menjadi Desa Tomi-Tomi (pulau kelang), Desa Tihu (Pulau Kelang), Desa Tiang Bendara (Pulau Kelang) dan Desa Tawabi Jaya hasil pemekaran dari Desa Tonujaya (Pulau Kelang). Pemekaran dusun tomi-tomi, tihu dan tiang bendera itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat di negeri Induk Tahalupu. Bupati SBB harus meninjau ulang penetapan 3 dusun itu menjadi desa karena rentan dengan terjadinya konflik antar desa dan dusun,” tegasnya.
Lebih lanjut Hermanses tegaskan, alasan masyarakat menolak, yakni usulan pemekaran itu diusulkan oleh kades yang waktu itu dijabat Jamil Nidihu dan ketua BPD Tahalupu yang saat itu dijabat Abdurahman Dokolamo. Rekomendasi yang mereka ajukan ke Pemda SBB itu tanpa musyawarah dengan masyarakat di Negeri Induk Tahalupu, sehingga warga kaget dengan penetapan 3 dusun itu menjadi desa. Baginya, sejatinya sebelum penetapan 3 dusun itu menjadi desa harus diawali dengan investigasi, observasi bahkan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat di desa induk. Surat keberatan secara tertulis telah disampaikan ke DPRD SBB yang di tanda tangani oleh masyarakat Negeri Tahalupu tetapi tidak dibahas/diindahkan oleh DPRD SBB. Fokus warga di Negeri Tahalupu saat ini adalah soal Ranperda Adat yang sedang dibuat tim kajian, kalau menghadirkan penetapan 3 dusun ini jadi desa, maka akan sangat rentan dengan konflik antar negeri dan dusun.
“Jangan lupa bahwa Tahalupu dan Tihu punya sejarah kelam, peristiwa 22 Desember 2002 itu memakan korban jadi Pemda SBB jangan pandang sepele. Kenapa dusun-dusun lain tidak dimekarkan dan hanya 10 dusun itu saja, Pertanyaannya kepada Bupati SBB, Drs. Muhammad Yasin Payapo, mengapa tidak memekarkan Dusun Limboro dan dusun-dusun petuanan Desa Luhu yang jumlah masyarakatnya jauh lebih banyak dari dusun Tomi-Tomi, ” paparnya.
Dikatakan, Pemda SBB telah menandatangani berita acara pemekaran daerah persiapan untuk 10 Desa. Desa-desa yang telah diregistrasi meliputi Kecamatan Taniwel Timur Desa Lasahata, Desa Sawely,
Kec. Huamual Belakang/Waisala, Desa Tomi-Tomi (pulau kelang), Desa Tihu (Pulau Kelang), Desa Tiang Bendara (Pulau Kelang),Desa Tawabi Jaya hasil pemekaran dari Desa Tonujaya (Pulau Kelang).
Kec. Inamosol, Desa Ursana (Inamosol), Desa Sokowati (Inamosol), Desa Kawatu (Inamosol). Kec. Elpaputih yaitu Desa Abio.
Dikatakan, faktanya, saat ini Pasca usulan Persiapan Desa pemekaran masih terjadi tarik ulur khususnya ada sebagian Desa induk tidak disertakan dalam pembahasan proses pemekaran Desa Persiapan. (IN-14/JSY)
