Ambon,Maluku- Setelah dinyatakan gugur oleh KPU Maluku sebagai kontestan dalam bursa Pilkada Maluku, pasangan Herman Koedoboen dan Abdulah Vanath mencari keadilan di BAWASLU Provinsi Maluku.
Usai perbaikan permohonan aduan dirampungkan, Kuasa Hukum pasangan dengan jargon HEBAT yakni Vendy Toumahuw,SH, Yustin Tuny, SH, dan Yeny Litaay, SH pun mengembalikan perbaikan permohonan ke BAWASLU Provinsi Maluku, Selasa (5/12/2017).
Kuasa Hukum pasangan HEBAT, Vendy Toumahuw yang dihubungi INTIM NEWS via seluler, Selasa (5/12/2017) mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi berkas permohonan dan telah diterima oleh BAWASLU Provinsi Maluku.
“Permohonan telah diperbaiki dan kami rampungkan. Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada telah diajukan ke BAWASLU dan diterima oleh dan ditandatangani oleh Komisioner BAWASLU Janet Jill Parera,SH yang disaksikan oleh Ketua BAWASLU Provinsi Maluku, “ ujarnya.
Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang teregistrasi dengan Nomor : 001/PS/BWSL.MALUKU.31.00/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 ditandatangani oleh Janet Jill Parera,SH.
Pasangan HEBAT dan KPU pun bakal “beradu” di BAWASLU.
“Kita akan menunggu undangan dari BAWASLU saja. Biasanya setelah teregister, 2 sampai 3 hari akan disampaikan kapan sidangnya,“ ucap alumnus Fakultas Hukum Unpatti itu.
“ Prinsipnya kami telah mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku, untuk itu kami menunggu undangan dari BAWASLU untuk mengikuti persidangan. Kami percaya, BAWASLU adalah lembaga terhormat, untuk itu BAWASLU pasti akan menjaga kehormatannya dan memutuskan permohonan kami secara adil, “ tutupnya. (IN-01/YST)
