Hukum & Kriminal

Parangi Tetangga, Warga Batu Gantung Dipolisikan

Ambon, Maluku- Diduga menkonsumsi minuman keras (Miras), pelaku Yani Huwae, Warga Batu Gantung Dalam RT 004/RW 003, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang kesehariannya bekerja sebagai seorang supir Angkot, nekat memarangi, H.R.D (56 tahun) seorang ibu rumah tangga yang tak lainnya adalah tetangga pelaku.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease, AKP, Teddy, SH,S.I.K kepada INTIM NEWS diruangan kerjanya, Kamis (7/12/2017), menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah pelapor, yang beralamat di daerah Batu Gantung Dalam, RT 004/RW 003, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada (1/12/2017) lalu, sekitar pukul 21.00 WIT (jam 9 malam).

Kronologis kejadiaannya berawal, ketika korban H.R.D yang saat itu hendak pergi ke tumah (bujang), yang terletak di Batu Gantung Dalam, korban melihat pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk tengah berdiri sambil memegang sebilah parang.

“Melihat pelaku yang memegang sebilah parang dan akan memarangi ponakan korban, korban H.R.D akhirnya membututi Pelaku dari belakang yang kemudiaan korban melihat pelaku memarangi keponakan korban dengan parang yang dipegang oleh pelaku. Melihat ponakannya diparangi oleh pelaku, korban yang mencoba untuk melarai insiden tersebut juga terkena sabetan parang yang dipegang oleh pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, tak hanya ponakan korban yang mengalami luka akibat sabetan parang dari pelaku, korban juga mengalami sabetan parang oleh pelaku yang mengenai bahu bagian belakang sebelah kiri korban yang mengakibatkan sakit pada tubuh korban,” Ungkap Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Lanjutnya, korban yang merasa dianiaya dan diparangi oleh pelaku, akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P.Ambon dan P.P Lease untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Yani Huwae kepada dirinya dan ponakannya.

Laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban, H.R.D kepada Unit SPKT Polres P.Ambon dan P.P . Lease teregister dalam Laporan Polisi, nomor: LP/104/XI/2017/Res Ambon.

“ Pelaku Yani Huwae yang kini telah diamankan dirumah tahanan (Rutan) Polres P.Ambon dan P.P. Lease,dan disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top