Ambon, Maluku – Mengendarai kendaraan dalam pengaruh minum keras (Mabuk) sangat fatal akibatnya, demikian peristiwa nahas yang dialami Dasman (48 tahun) dengan mengendarai mobil angkutan umum, jurusan Batu Merah bernomor Polisi DE 1781 JU, yang terperosok jatuh dan menabrak rumah warga di lokasi, Lin V, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada (15/12/2017) kemarin, yang mana kejadian tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIT (Jam 3 sore).
Kasat Lantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP, Muhammad Bambang Surya Wiharga,S.I.K yang dikonfirmasi Intim News, Senin (18/12/2017), menjelaskan kasus laka lantas yang terjadi di turunan belakang Soya, tepatnya dilokasi Lin V, pada Jumat (15/12/2017) kemarin, akibat sang supir angkot yang saat itu mengendarai mobil angkutan umum jurusan Batu Merah melaju dari arah Karpan hendak menuju ke dalam Kota, melewati daerah lin V, namun karena kurang hati-hati dan dalam keadaan mabuk menyebabkan kendaraan tidak dapat dikendalikan. Sehingga mobil angkutan tersebut hilang keseimbangan lalu terperosok kearah kanan jalan sehingga menimpa rumah keluarga J. Hutuely yang berada di RT 001/RW 03, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Untuk proses evakuasi mobil angkut jurusan Batu Merah yang dikendarai oleh Dasman, pihak Satlantas Polres Ambon yang turun langsung ke TKP terkendala dengan mobil derk karena mobil derek hanya di gunakan oleh Ditlantas Polda Maluku saat itu dalam keadaan rusak. Sehingga anggota Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease saat itu yang berada di TKP, langsung mencari pemilik mobil untuk menarik mobil tersebut, dan pada jam 16.00 WIT (jam sore), mobil angkut yang terperosok dan menabrak rumah warga tersebut baru dapat dievakuasi dengan bantuan mobil derek penarik dari pihak Kodam XVI/ Pattimura,” katanya.
Lanjutnya, untuk saat ini pihak Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah mengamankan pelaku dan mobilnya di kantor Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease. (IN-07)
