Ambon, Maluku – Ingin mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon, tetapi sebagai ahli waris dari Christina Latupapua mendapat hambatan dari Lurah Wainitu, J. Nikijuluw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, karena tidak mau menandatangi Surat Keterangan ahli waris dimaksud.
“Kami minta sikap dan pelayanan yang ditunjukan oleh Lurah Wainitu, Hikijuluw yang tidak mau menandatangani Surat Keterangan ahli waris Christina Latupapua. Sangat disayangkan pelayanan yang ditunjukan Lurah Wainitu, Nikijuluw seperti itu,” kesal Kuasa Hukum ahli waris Latupapua, Hendrik Lusikooy kepada wartawan, (20/12/2017) di ruang kerjanya.
Padahal, setelah Surat Keterangan ahli waris ditandatangani Lurah, dan akan disampaikan ke tingkat Kecamatan Nusaniwe, kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Tetapi menurut Lusikooy, ahli waris telah pergi ke Kecamatan, tetapi pihak Kecamatan Nusaniwe menanyakan dasar dari pihak Kelurahan Wainitu, tetapi tida ada. Bidang tanah di lokasi RT, 003/RW, 04 yang diperkarakan antara keluarga Latupapua melawan keluarga Pentury dengan Nomor: 1756K/PDT/1997, tanggal 22 Juni 2000. Dan diputuskan pada tanggal 9 Agustus 2000.
Hingga putusan di tingkat Kasasi sudah mengembalikan haknya sesuai dengan sertifikat. Seperti dalam sertifikat ada tiga nama dari keluarga Latupapua, begitu juga Putusan Tingkat Kasasi mengembalikan untuk tiga nama yang mempunyai hak atas bidang tanah. Tiga nama itu adalah, Julius Latupapua, Hindrieta Latupapua dan Christina Latupapua.
Untuk Julius dan Hindrieta Latupapua sudah meninggal dan tidak mempunyai keturunan. Sedangkan Christina Latupapua mempunyai keturunan tiga orang anak dan memiliki hak atas bidang tanah yang berlokasi di RT,003/RW,04, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dari ahli waris saat mendatangi Kantor Lurah Wainitu beberapa waktu lalu dan ingin menandatangani keterangan waris, tetapi Lurah Wainitu, Nikijuluw tidak mau menandatangani Keterangan Waris tersebut.
“Lurah Wainitu menolak untuk menandatangani Keterangan Waris dari keturuna Christina Latupapua, dan menolak tanpa dasar. Timbul pertanyaan, apa yang menyebabkan sampai si Lurah Wainitu Nikijuluw tidak mau menandatangani Keterangan Waris Latupapua dimaksud,” jelas Kuasa Hukum, Hendrik Lusikooy.
Sebagaimana Putusan Pengadilan tingkat Kasasi yang menjelaskan, telah menurunkan kepada ketiga nama ahli waris dari Christina Latupapua sebagaimana dalam sertifikat.
“Pada perkara tersebut, keluarga Pentury telah dikalahkan Pengadilan Tingkat Kasasi dengan menurunkan kepada tiga nama dalam sertifikat sebagai ahli waris Latupapua,” Akuinya.
Pengetahuan dan kepentingan Lurah Wainitu tentang bidang tanah yang diperkarakan seperti apa, sehingga tidak mau menandatangani Keterangan Waris sebagai amanat dari Keputusan Kasasi terhadap tiga nama dalam sertifikat dimaksud.
“Sangat disayangkan Lurah Wainitu mengambil sikap menolak menandatangani Keterangan Waris yang diajukan keturunan dari Christina Latupapua. Lalu memasukan orang lain lagi. Itu pemahaman Lurah yang sangat keliru sekali,” jelas Lusikooy kesal.
Dikatakan, sikat Lurah Wainitu, Nikijuluw seperti ini harus dikoreksi, karena menggunakan jabatan tidak mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tetapi malah menyusahkan masyarakat. Dalam amar putusan perkara Nomor: 1756K/PDT/1997, tanggal 22 Juni 2000. Dan diputuskan pada tanggal 9 Agustus 2000 menyatakan, mengadili, mengabulkan permohonan kasasi, 1, Chorneles Pentury, 2, Audri Pentury, 3, Yolanda Pentury dan 4, Lisa Pentury tersebut, membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Maluku, tanggal 11 November 1996, Nomor: 92/PDT/1996/PT.MAL, dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Agustus 1996 Nomor: 14/PDT.G/1996/PNAB. Dan mengadili sendiri, 1, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2, Menyatakan Akta Perdamaian No:114/PDT.G/1985/PNAB tanggal 23 November 1985 Batal Demi Hukum. 2, Menyatakan perbuatan tergugat 1 (satu) yang membagi-bagikan dan mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum. 3, Mengembalikan kedudukan tanah sengketa seperti semula sesuai ketentuan yang tercatat dalam sertifikat Nomor: 15 atas nama, 1, Julius Latupapua, 2, Hindrieta Latupapua, 3, Christina Latupapua, 4, Menolak gugatan penggugat seluruhnya. “Artinya, dari putusan ini sudah mengembalikan bidang tanah yang disengketakan kepada tiga nama ini yakni, Julius Latupapua, Hendrieta Latupapua dan Christina Latupapua. Sedangkan Julius dan Hendrieta sudah meninggal dan tidak mempunyai keturunan. Hanya ahli waris Christina Latupapua yang mempunyai keturunan tiga orang,” tandas Lusikooy.(IN-07)
