Ambon, Maluku – Setelah berhasil mengusut dan menetapkan 4 orang tersangka masing- masing berinisial SJ, MD,SU dan MRP dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Water Front City (WFC) di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Namlea, secara maraton terus mengusut tuntas kasus korupsi proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), miliaran rupiah itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette, kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Rabu (20/12/2017), menjelaskan untuk merampungkan berkas-berkas ke-4 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran WFC ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi masing-masing berinisial F.C dan H.W.
“Untuk melengkapi berkas-berkas ke 4 tersangka dugaan korupsi anggaran proyek WFC, hari ini, penyidik Kejati Maluku agenda pemeriksaan terhadap 2 orang saksi masing-masing bernisial, H.W (Konsultan perencana) yang diperiksa oleh Penyidik Adam Saimima dari pukul, 09.00 WIT- pukul 11.00 WI, dengan sekitar 30 pertanyaan dan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh esok hari. Sedangkan untuk saksi, F.C (Direktru CV. Aigio Media Pratama), juga diperiksa oleh penyidik yang sama Adam Saimima, dari pukul 15.00 WIT (jam 3 sore) sampai dengan pukul 17.00 WIT yang juga dicecar puluhan pertanyaan,” ungkap Sapulette.
Diketahui sebelumnya, untuk kasus tindak pidana korupsi anggaran proyek WFC, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing, SJ,MD,SU dan MRP, pada tanggal (7/12/2017).
“Untuk tersangka SJ (PNS Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru) ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (SPT),nomor: B1876/S.1/MD.1/XII/2017, tersangka MD (Wirasuasta) dengan SPT nomor : B1877/S.1/MB.1/XII/2017, tanggal 5 Desember 2017, tersangka SU (Anggota DPRD Buru), dengan SPT nomor: B 1878/S.1/MD.1/XII/2017, tanggal 5 Desember 2017, tersangka MRP dengan SPT,nomor : B1878/S.1/MD.1/XII/2017,tanggal 5 Desember 2017,” Tutur Sapulete. (IN-07)
