NAMROLE,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel), menggelar Sosialisasi terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bursel dalam Pemilu 2019.
Informasi yang diterima INTIM NEWS,Sosialisasi yang berlangsung Kantor KPU ,Sabtu (02/12/2017) dibuka oleh Ketua KPU Bursel Said Sabi yang di dipandu oleh Komisioner KPU Bursel Ismudin Booy sebagai moderator.
Sedangkan, materi sosialisasi disampaikan tiga komisioner lainnya, Abdul Muin Loilatu, Benony Solissa, dan Syarief Mahulauw dan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bursel M. Makatitta.
Dalam sambutannya Said Sabi menyampaikan, dalam agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Sambungnya, dalam rangka penataan dapil di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk mensosialisasikan tentang mekanisme dan tata cara penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Kami berharap pimpinan partai politik dan stakeholder yang ada disini dapat menyimak dan mengetahui tata cara pembentukan pemilihan dan tata cara pengalokasian kursi pada masing-masing dapil,”jelas Sabi.
Ditambahkan, kegiatan yang diikuti di Ambon pada beberapa waktu lalu, didalamnya simulasi yang dilakukan ada hasil yang didapatkan untuk kabupaten Bursel data simulasi perhitungan berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester pertama.
Menurutnya,berdasarkan acuan itu kemudian dilakukan sosialisasi tentang penataan dapil dan pengalokasian kursi pada masing-masing daerah pemilihan.
Kata Dia, Sosialiasi ini lebih difokuskan mengenai mekanisme penghitungan jumlah kursi DPRD kabupaten Bursel, berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi untuk alokasi Kursi Penduduk (BPPd)di dapil, serta mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak.
“Kabupaten Bursel yang terdiri dari tiga dapil, berdasarkan Data Agregat Kependudukan sementar pertama didapil satu, Leksula Kapala Madan yakni, 27.116 Jiwa dengan jumlah penduduk itu, akan memperoleh 8 kursi, kemudian di dapil dua, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena -Fafan yakni 22.523 jiwa tetap pada enam kursi dan dapil tiga, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau yakni, 23.351 jiwa yang dulunya tujuh kursi kini berkurang menjadi enam kursi yang berkurang karena persoalan jumlah penduduk,” sebutnya.
Dipaparkan lebih lanjut, dibulan Desember ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tahapan pemilihan legislatif dan Presiden Tahun 2019, pada tanggal 17 Desember ini baru akan ada penyerahan DAK II oleh pemerintah dan sekaligus akan digunakan menjadi daftar pemilih yang akan kita gunakan ditahun 2019.
Sebutnya lagi, dalam pengajuan caleg pada Tahun 2019 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 244 yaitu masih sama seperti Tahun 2014, dimana jumlah pengajuan caleg masih 100 persen serta 30 persen keterwakilan dari perempuan.
Dikatakan, prinsip-prinsip yang akan dipakai sebagai acuan penentuan daerah pemilihan, maka KPU kabupaten hanya mempunyai kewenangan menyusun draft dan mengusulkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi.
Sementara sambungnya, terkait jumlah kursi DPRD Bursel atau suatu daerah didasarkan pada jumlah penduduk.
“Kabupaten Bursel sampai saat ini baru 72.993, artinya belum mencapai 100.000 jadi masih 20 Kursi. Sesuai undang-undang jumlah penduduk 100.000 plus 1 baru bisa 25 kursi, “terangnya secara terperinci.
Dirinya berharap ,tidak ada informasi yang keliru dalam masyarakat tentang akan ada 25 kursi di pemilihan Tahun 2019.
“Kita tetap optimis berusaha semoga di pemilihan tahun 2024 jumlah penduduk kita sudah di atas 100.000 lebih sehingga kursi kita bisa bertambah menjadi 25 kursi,” harapnya. (IN-06)
