Ambon,Maluku- Kejaksaan Cabang Maluku Tenggara di Wonreli, Kisar, dituding tebang pilih penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya yang kian meresahkan masyarakat setempat karena penanganannya berjalan di tempat.
Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Hila, Pulau Romang, Kecamatan Romang, tahun 2016, misalnya, dengan total kerugian Negara berkisar Rp 600 juta hingga kini bak ditelan angin penanganan kasusnya, padahal penyidik Kejari Malra di Wonreli telah memanggil kepala desa Hila untuk dimintai keterangan, namun dengan alasan sakit, kades Hila mangkir dari panggilan penyelidik Kejaksaan Cabang Malra di Wonreli.
’’Kita memang pernah panggil pak kades Hila, tetapi yang bersangkutan sakit, jadi kita belum dapat memeriksanya,’’ kelit Kejari Cabang Malra di Wonreli Hendrik Sikteubun di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.
Selain ADD Hila, jaksa Kecabjari Malra di Wonreli juga diduga telah masuk angin di balik penanganan pembangunan Sekolah Dasar (SD) Nurnyaman di Pulau Dawelor, yang proyeknya mangkrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kejari Malra di Wonreli juga dianggap abu-abu dalam mengusut kasus penyalahgunaan ADD Wonreli setelah masyarakat melaporkan praktik permintaan tanda tangan kuitansi-kuitansi kosong oleh staf Desa Wonreli kepada tujuh kepala dusun di bawah pemerintahan Desa Wonreli.
’’Kejaksaan sih menunggu laporan masyarakat soal ADD Wonreli dan ADD lain di MBD,’’ ketus salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, semalam. (IN/ROS)
