Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Namlea, Masuk Meja Jaksa

Ambon, Maluku – Setelah berhasil melimpahkan berkas tahap-1 (pelimpahan berkas penyidikan), kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 18 orang pemuda kepada korban D.R, siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, pada (4/9/2017) lalu, setelah diteliti oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Namlea akhirnya dapat mengembalikan berkas penyidikan ke tahap P-19 (pengembalian berkas penyidikan perkara) untuk dilengkapi Penyidik Satreskrim Polres P.Buru, pada (27/11/2017). Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres P.Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha S.IK, saat dikonfirmasi Intim News, melalui pesan seluler, Minggu (17/12/2017).

“Untuk berkas kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 18 orang Pemuda di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru pada Bulan September lalu, berkas dikembalikan ke penyidik sekitar 3 minggu yang lalu. Setelah itu kami sudah penuhi dan kemarin, Jumat (22/12/2017), Penyidik Satreskrim Polres Buru sudah melimpahkan berkas P-19 kembali ke Penyidik Pidana Umum Kejari Namlea,” tutur Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Lanjutnya, untuk melengkapi berkas P-19 dari Penyidik Pidum Kejari Namlea, Penyidik Satreskrim Polres Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi beserta barang bukti berupa visum dari pihak Dokter Rumah Sakit Umum Namlea untuk dilampirkan dalam berkas P-19.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan barang bukti visum dokter Rumah Sakit Umum Namlea, berkas sudah kita limpahkan kembali ke Jaksa Pidum Kejari Namlea, khusus yang dewasa sebanyak 9 orang sudah kita penuhi petunjuk jaksa P-19 nya, sedangkan untuk pelaku yang 9 orang yang masih anak-anal kita masih menunggu rekontruksi, yang insya Allah bulan januari digelar kasusnya,” ungkap AKP.M. Ryan.Citra Yudha.

Diakuinya, untuk pemeriksaan 9 orang para pelaku pencabulan yang masih tergolong anak-anak dibawah umur, pihak Penyidik Satreskrim Polres Buru telah melakukan upaya diversi dengan Penyidik Pidum Kejari Namlea, namun belum juga ada titik temu dalam penyelesaian penanganan kasusnya.

“Untuk penanganan kasus pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku pencabulan yang tergolong maaih anak-anak itu, pihak Penyidik Satreskrim Polres Buru akan terus melanjutkan kasusnya namun tetap disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top