Ambon, Maluku- Sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Provinsi Maluku beberapa bulan kemarin, kepada Pemerintah Provinsi Maluku beserta jajaran TNI/Polri untuk melakukan penutupan terhadap lokasi-lokasi penambangan illegal di Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) juga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang selalu menggunakan mercury, ditindak lanjuti oleh institusi terkait.
Polda Maluku dan jajaran menyatakan perang terhadap pengolahan Cinnabar menjadi mercury juga peredaran kedua bahan kimia tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.P. Lease, AKP Teddy, SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (6/12/2017) mengungkapkan, untuk penanganan kasus cinnabar yang ditangani oleh Polres P. Ambon dan P.P Lease, terhitung sudah 6 kasus.
Dari 6 kasus penangkapan tersangka pembawa batu cinnabar, yang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease tersebut, 2 berkas tersangka telah dinyatakan memenuhi syarat dan diserahkan ke tahap-II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P. P. Lease kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)Ambon, Selasa (5/12/2017).
“Berkas 2 tersangka yang diserahkan ke tahap-II, oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease kepada JPU Kejari Ambon,Selasa (5/12/2017) kemarin yaitu, berkas tersangka Brikpol Rahim Tomia alias Onong (30 tahun), Anggota Polsek Leihitu, pemilik ratusan botol air raksa ilegal yang ditangkap anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso Ambon (KPYS) pada bulan September 2017. Selain berkas tersangka Brigkpol Rahim Tomia alias Onong, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease juga menyerahkan berkas tersangka La Misi Sunaedi alias Misi, warga Dusun Walapia, Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso Ambon (KPYS) selang beberapa minggu setelah ditangkapnya Brigkpol Rahim Tomia alias Onong,”Tutur Perwira Menengah berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 2008 itu, menjelaskan sebelum dilimpahkan ke tahap-II, berkas kedua tersangka Brikpol Rahim Tomia alias Onong dan La Misi Sunaedi alias Misi, telah melalui tahapan pengembalian berkas P-19 (Pengembalian berkas untuk teliti dan dilengkapi) yang dikirim berkasnya oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease kepada JPU Kejari Ambon, tanggal (10/12/2017).
“ Untuk berkas P-21 tersangka La Misi Sunaedi alias Misi dengan nomor berkas : B-1057/S.1.10./Epp.1/11/2017 dan berkas tersangka Brikpol Rahim Tomia alias Onong dengan nomor berkas: B-1058/S.1.10./Epp.1/11/2017 yang dikirim oleh Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan P.P. Lease, tanggal (10/11/2017) kepada JPU Kejari Ambon. Setelah diteliti dan diperiksa oleh JPU Kejari Ambon, berkas penyelidikan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Ambon atau P-21. sehingga, pada Selasa (5/12/2017), Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease resmi menyerahkan berkasa tersangka dan barang bukti (Tahap-II) kepada JPU Kejari Ambon untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” Jelasnya.
Diketahui, sebelumnya, Brigkpol Rahim Tomia alias Onong ditangkap oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) karena membawa ratusan botol berisi bahan kimia (air raksa) secara illegal, yang merupakan hasil ekstrak dari bahan tambang galian Cinnabar (mercuri).
Rahim Tomia alias Onong, yang bertugas di Polsek Leihitu dengan pangkat Brigadir ini diduga bersama beberapa rekanya hendak memasok air raksa illegal keluar dari Maluku dengan menggunakan KM. Permata Bunda Jurusan Sanana-Ternate, Maluku Utara, dan Bitung, Sulawesi Utara.
Air raksa illegal ini akan dibawa oleh seseorang berinisial FT (17) dengan tujuan Manado, namun aksi kejahatan ini tercium oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) ketika mereka masuk pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dua karton dan satu tas ransel yang dibawa Rahim kemudian digeledah dan hasilnya ditemukan ratusan botol Cinnabar yang sudah di olah menjadi air raksa. Dari hasil penemuan tersebut Rahim Tomia alias Onong langsung diamankan oleh Bripka Eko Prahanoto, bersama Bripka Rais Lamaeda, pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 10.45 WIT (jam setengah 11 siang).
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, barang illegal itu diisi dalam kemasan botol plastik berukuran kecil dengan jumlah 100 botol, dengan masing – masing botol seberat 1 Kilo gram.
Dengan total keseluruhan berat sebesar 100 kilogram. Setelah mengamankan Rahim Tomia alias Onong , Anggota Polsek KPYS juga mengamankan salah tersangka lainnya yang berinisial FT, yang keduanya bermukim di Dusun Oli, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil pengembangan Anggota Polsek KPYS juga mengamankan La Misi Sunaidi (35) warga Dusun Walapia, Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu. Polisi juga menemukan satu botol oli motor merek Yamalube berisia air raksa seberat 13 kilogram di dalam jok motor berwarna merah merek Shooter DE 4154 LC. Selain itu, sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam dengan DE 3121 LV dan tiga unit Handphone Samsung juga disita. (IN-07)
