Hukum & Kriminal

Jaksa Tetapkan 4 Orang Tersangka WFC

Ambon, Maluku – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengusut kasus proyek pembangunan Water Front City (WFC) yang belum selesai, dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka di kasus yang menelan uang negara miliran rupiah ini.

Proyek yang berada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru di tahap pertama tahun 2015 dan tahap berikutnya di tahun 2016 dengan tersangka masing-masing berinisial SJ, MD, SU dan tersangka MRP.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat-surat, pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan ahli bidang teknis, maka jaksa penydik melalui ekspos hasil penyidikan pada Senin, 4 Desember 2017, maka penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup guna menentukan tersangka di perkara ini,” jelas KasiPenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang didampingi Kasi.Dik Kejati Maluku, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis, (7/12/2017) di ruang pers Kejati Maluku.

Sapulette menjelaskan, tiga tersangka yakni, berinisial SJ (PNS Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B1876/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. Untuk tersangka MD (wiraswasta) ditetapkan dengan Nomor: B1877/S.1/MB.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. Sedangkan tersangka berinisial SU (Anggota DPRD Buru) ditetapkan dengan Nomor: B1878/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017.

“Ketiga tersangka ini ditetapkan penyidik dalam kasus WFC tahap I di 2015 dan tahap II tahun 2016. Berbeda dengan tersangka MRP (wirswasta) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: B1875/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. Tersangka MRP hanya melaksanakan proyek WFC pada tahap I di tahun 2015,” terangnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka SJ, MD dan MRP yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU-RI Nomor: 31 tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

“Sedangkan khusus untuk tersangka SU, selain disangkakan pasal tersebut di atas, penyidik juga menambahkan pasal 12 huruf (i) UU-RI Nomor: 31 tahun 1999 juncto UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kasi Penkum Kejati Maluku ini.

Dirinya menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap para tersangka juga sudah diterbitkan kepada masing-masing tersangka tertanggal 6 Desember 2017. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka menurut Kasi.Dik Abdul Hakim, waktunya tinggal menyesuaikan saja, dan jadwalnya akan kita agendakan.

“Jadi, waktu untuk pemeriksaan para tersangka kita lihat saja. Nanti kita agendakan untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelas Kepala Seksi Penyidikan, Abdul Hakim.

Menurutnya para tersangka sementara tidak ditahan, karena proses pemeriksaan akan dilanjutkan lagi. Sedangkan dirinya juga belum bisa memberikan kepastian soal berapa kerugian keuangan negara dari proyek dimaksud, lantaran masih dikalkulasi atau dihitung pihak penyidik.(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top