Politik

Jadi Timsus,PKB Minta Kepala Daerah Mundur Dari Jabatan

AMBON,MALUKU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku, meminta agar Kepala Daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota di Maluku yang menjadi tim sukses (timsus)kandidat dalam Pilgub Maluku harus cuti atau mundur dari jabatanya, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power).

“Syndrom abuse of power paling bahaya. Bila Kepala Daerah jadi tim sukses maka bisa saja dia menggunakan fasilitas dan uang negara atau mengintervensi penyelenggara pemilu. Maka Bupati harus fokus bangun daerah, kalau mau jadi tim sukses silahkan cuti atau mundur”, ungkap Wakil Ketua DPW PKB Maluku, Jeremias Sery , Kamis (07/12/2017) di Ambon.

Ingatnya,hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan, Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. Apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ,” kutip Sery sebagaimana pernyataan  Tjahjo Kumolo.

Menurutnya sembari ingatkan lagi, keterlibatan ASN dan Bupati menjadi tim sukses juga menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang menempatkan Papua, Maluku dan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Berdasarkan penelitian Bawaslu sejak pertengahan tahun 2017, Provinsi Papua memiliki skor indeks 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat (Kalbar) memperoleh skor indeks 3,04.

Juga,Bawaslu menetapkan Pilgub Maluku sebagai kontestasi Pilkada dengan indeks kerawanan nomor dua tertinggi karena masih minimnya integritas penyelenggara pemilu, terutama berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

“IKP Bawaslu bisa jadi pedoman kita bahwa abuse of power bisa saja terjadi dalam Pilgub. Para Bupati/walikota lewat otoritas dan kekuasaan yang dimiliki, berusaha mempengaruhi penyelengara baik KPUD atau Bawaslu. Jadi kalau mau jujur, tantangan terberat KPUD dan Bawaslu adalah meredam intervensi politik kepala daerah,” tuturnya .

Paparnya,pada acara peluncuran IKP di Jakarta 28/11/2017, Ketua Bawaslu menegaskan Indeks Kerawanan Pilkada diperlukan sebagai early warning system di setiap tahapan di wilayah pilkada. Tujuan IKP dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah prioritas, identifikasi karakteristik wilayah, serta referensi dalam menentukan strategi dan langkah antisipatif pencegahan.

“Karena Pilgub ini hajatan rakyat, maka kami mengusulkan agar Bawaslu, Menpan atau Mendagri menyediakan kanal khusus berupa website (online) untuk laporan masyarakat. Biar kepala daerah tidak gunakan fasilitas negara dan uang rakyat untuk kampanye,” tutup Sery. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top