SBB,Maluku- DPRD SBB diharapkan mampu menyerap seluruh aspirasi masyarakat sebelum penetapan 3 Ranperda tentang Negeri, Saniri Negeri dan Penetapan Negeri serta RAPBD TA 2018.
Dalam bedah FGD yang dimotori Yayasan Payung Teduh dengan tema “Fokus group diskusi (FGD) Ranperda Inisiatif DPRD Kab SBB tentang Negeri, Saniri Negeri dan Penetapan Negeri sebagai inisiatif” dewan harus Dikawal secara Paripurna agar dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat negeri di Bumi Saka Mese Nusa yang terselenggara di Kantor DPRD, Piru, Kec. Serbar, Kab SBB (9/11/2017).
Drs. Julius Maurits Rutasouw mengatakan, dalam empat tahun terakhir banyak Desa yang dijabat oleh Pjb Kades, sehingga memunculkan banyak Persoalan. Proses pencalonan dan pembahasan selama ini selalu mandeg, tanpa ada penetapan Ranperda melalui hak inisiatif.
“kita membuat tiga Ranperda dan bersama tim kajian dari Unpatti telah melakukan kajian dan saat ini memasuki group diskusi. 3 Ranperda harus mampu mengakomodir Perda Negeri, Penetapan Negeri dan Saniri Negeri, “tuturnya.
Dr. Jemmy Pietersz (Dosen Fak Hukum Unpatti) mengatakan, Ranperda mengatur sistem pemerintahan dan bukan mengatur Hukum Adat, karena di Kab SBB ada rumpun Wemale dan Alune. Istilah negeri sudah cukup familiar dimasyarakat, apakah penamaan akan menggunakan Hena (istilah Negeri dari Bahasa Alune), Yamane (istilah Negeri dari Bahasa Wemale) atau sebutan lain terserah masing-masing Negeri yang bersangkutan. Perda ini sifatnya umum atau general dan menjembatani.
Perda bersifat generalis merupakan hak tokoh adat untuk menetapkan sendiri tatanan yang ada dan sesuai pranata adat Negeri tersebut.
“Silahkan bapak/ibu menegaskan hak asal-usul dan harus diputuskan oleh masing-masing negeri, apakah menggunakan literatur sebelum Belanda atau pada saat Belanda disini atau setelah kemerdekaan,” terangnya.
“Apakah 92 Desa ini masuk dalam wilayah Negeri dan 115 Dusun tersebut menjadi sebuah negeri dan sebagainya, silahkan putuskan sendiri dalam Negeri tersebut. Ciri hukum adat recognize yaitu pengakuan dari semua Soa, Perda ini tidak masuk ke dalam ranah itu. Bupati tidak akan mencampuri urusan negeri, seandainya dalam satu negeri ada dua atau ada lima soa tidak mau menjadi pemimpin secara bergilir bergantian, silahkan bermusyarah mencapai mufakat. Saniri Negeri itu mengusulkan kepada Bupati selama 7 hari maka 14 hari surat pelantikan oleh Bupati dan kalau tidak dilantik maka dianggap sah atau dikabulkan. Pelantikan pertama secara Adat dan selanjutnya pelantikan Negara, “tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut salah satu legislator dapil Seram Barat, Taniwel dan Taniwel Timur, Oktovianus Elly (Ketua Fraksi Partai Golkar) menyatakan baiknya seluruh Raja/Kades negeri di Kab SBB diundang untuk membahas Ranperda tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat terjaring.
Akademisi lainnya yang juga merupakan putra SBB, Dr. Semi Touwe mengatakan,sejatinya tidak harus ada dua Mata rumah parentah (perintah) dalam satu Negeri di Kab SBB, solusi ini akan membuat kekacauan dalam sebuah tatanan negeri kalau Ranperda ini tidak mampu mengakomodir semua aspirasi masyarakat.
Sedangkan Adjid Tomagola (Tomas Kepulauan Manipa) berpendapat, Ranperda tentang negeri ini harus mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat Adat Kab SBB. (IN-14/JSY)
