AMBON,MALUKU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan enam buah Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ,menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pantauan INTIM NEWS, di Baileo Rakyat tersebut, (18/12/2017),Paripurna dihadiri Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dan seluruh jajaran SKPD serta Forkopimda lingkup Pemrov Maluku. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaff.
Diketahui, keenam ranperda tersebut yakni,pertama, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan rumah sakit pendidikan pemerintah provinsi Maluku.Kedua,Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum dan Tempat Beribadah tahun 2017.
Ketiga, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang sistem kesehatan daerah.Kelima,Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dan kelima Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Mengingat pentingnya peran peraturan daerah dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, Mudzakir mengatakan, setiap daerah berupaya untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kualitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang tapi yang sangat penting adalah setiap produk peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, aspiratif, dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan.
Sebut Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini, diketahui bahwa, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama organisasi pembentukan peraturan daerah, yang berfungsi memberikan landasan yuridis, formal bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan di daerah.
“Erat hubungan dengan itu, dalam rangka menjawab kebutuhan regulasi di Provinsi raja-raja ini maka, pada tahun 2016 dan tahun 2017 kita telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah,”tutur Mudzakir.
Kata Dia,realisasi dari ditetapkan Perda tersebut maka DPRD dan pemerintah daerah berupaya untuk menyelesaikan Ranperda inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah serta membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah peraturan yang secara terperinci menjelaskan dari proses awal sampai proses pembahasan dan tahap finalisasi.
Mudzakir sebelum menutup rapat paripurna tersebut, dirinya mengingatkan bahwa, masih ada dua Ranperda lagi yang belum disetujui DPRD. Pasalnya, kedua Ranperda itu, masih dalam pembahasan badan pembuat perda. Kedua Ranperda itu yakni, Raperda tentang Pemerintahan desa dan desa adat, dan penataan pulau-pulau pesisir. Diharapkan kedua Ranperda ini segera ditetapkan di tahun 2018 nanti.
“Dan ini menjadi pekerjaan DPRD di Tahun 2018 nanti,”terang Mudzakir.
Untuk diketahui, sidang paripurna istimewa persetujuan DPRD atas keenam Ranperda usulan pemerintah daerah itu, dihadiri 23 orang anggota dari 45 anggota DPRD yang ada. Sementara sisanya, sebanyak 17 anggota tidak hadir. Dan lima orang diantaranya diinformasikan tidak hadir dengan ijin resmi. (IN-06)
