Ambon,Maluku- Recky Justein Seipalla dan istrinya, Hongdiyanto Fransisca, menyatakan tekadnya mengajukan gugatan penyerobotan tanah ke Pengadilan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dalam waktu dekat, menyusul sikap bergeming yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) yang enggan menerima tawaran baik penyelesaian di luar pengadilan.
Saat menghubungi pimpinan PT Telkomsel dan koordinator lapangan PT DMT Ambon di kantor pusat Telkomsel di kawasan Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (4/12), Seipalla dan istrinya juga didampingi dua kuasa hukumnya masing-masing Jack Wenno dan Rony Samloy.
Awal kedatangan suami istri pemilik lahan seluas 4.970 meter persegi di mana di atasnya juga berdiri tower PT.DMT yang digunakan PT Telkomsel bersama kuasa hukum mereka untuk menemui pimpinan PT Telkomsel, Fahri. Namun, karena saat itu Fahri berdinas di luar, kepercayaan diberikan pada Teguh untuk menerima kedatangan Seipala, istrinya dan kuasa hukum mereka.
’’Kita datang untuk membicarakan soal pembangunan tower Telkomsel dan DMT di atas lahan klien kami di Piru persisnya di belakang SMA Piru. Sebab, kami menilai telah terjadi penyerobotan tanah oleh PT Telkomsel dan PT DMT di dalam lahan milik klien kami sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor:51/1988,’’ buka kuasa hukum Seipala, Jack Wenno di ruang rapat Telkomsel.
Terhadap pernyataan Wenno, Teguh bermaksud berkelit seraya mengatakan pihaknya hanya menyewa dari pihak ketiga yakni PT DMT sehingga tidak dapat dipersalahkan. Tetapi Wenno menegaskan akan memasang papan larangan di tower sepanjang mediasi itu tidak disikapi dengan bijak oleh pihak Telkomsel dan pihak DMT. Janji bagian hukum PT DMT membawa surat-surat asli dan membicarakan baik-baik dengan Seipala selaku pemilik tanah, tak pernah ditepati sejak Februari 2017 hingga saat ini.
Kuasa hukum Seipala lainnya, Rony Samloy mengungkapkan kehadiran dirinya dan klien mereka adalah memperoleh penyelesaian win-win solution sebelum perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
’’Kami menawarkan win-win solution pak. Jika tidak, kami akan tetap memperkarakan pihak Telkomsel juga karena bertindak sebagai pengguna tower PT DMT. Kapan kami bisa dimediasi dengan pihak DMT,’’ tawar Samloy.
Teguh lalu mengontak Yusuf selaku Koordinator PT DMT Ambon. Berhasil, namun pertemuan singkat yang dimediasi Teguh itu berlangsung tegang dan panas karena terjadi adu mulut antara Wenno dan Yusuf. Yusuf menganggap kontraknya dengan Juliana Siahaya dan Ongen Siahaya yang mengaku sebagai pemilik lahan telah usai dan tak perlu diutak-atik siapa pun termasuk Seipalla cs, tetapi bagi Wenno pernyataan perwakilan DMT itu terkesan mengenyampingkan kliennya sebagai pemilik tanah yang sebenarnya atas lahan di mana tower Telkomsel dan DMT berdiri dan dioperasikan. Karena tidak ditemukan titik temu pemecahan masalah, Seipalla dan kuasa hukumnya akhirnya meminta izin pulang dan menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan gugatan dan pengaduan ke Kepolisian Daerah Maluku. (IN/ROS)
