Lintas Peristiwa

Diduga Sakit, Kasubag Hukum PUU KPU RI, Meregang Nyawa di Swissbel Hotel Ambon 

Jenasah pertama kali ditemukan di kamar 801 Swissbel Hotel Ambon

Ambon, Maluku – Diduga mengidap penyakit gula darah, mengakibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar Nomor, 801 Swissbel Hotel, Jalan Benteng Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (16/12/2017), sekira pukul 05.00 WIT (jam 5 subuh).

Kapolsek Sirimau AKP W.B.Minanlarat, kepada Intim News, melalui pesan selulernya, Sabtu (16/12/2017) mengatakan, penemuan mayat PNS KPU RI di kamar nomor 801, Swissbel Hotel, korban diketahui bernama Hafid Zaam Rudiyono, SE, M.Si, (56 tahun), pekerjaan PNS pada kantor KPU RI, dengan  jabatan Kasubag Hukum PUU KPU RI, dan merupakan warga Perum KORPRI Blok AIB – 11 RT 002 RW 009, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

penemuan mayat 2

Penemuan mayat tersebut dilaporkan oleh Stevy Pessuwarissa, salah seorang Security Swissbel Hotel, kepada anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Sirimau, Sabtu (16/12/2017), sekitar pukul 05.50 WIT (jam setengah 6 pagi).

Menurut keterangan saksi, Chistian Totonafo Zai (31 tahun), teman sekamar korban, yang juga bekerja sebagai pegawai KPU RI, yang beralamat, di Jalan Palem Raya RT 001 RW 008, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa,  awalnya rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI datang ke Kota Ambon dalam rangka Dinas Pembahasan Verifikasi Faktual Partai Politik di Kantor KPU Provinsi Maluku.

“Dalam Rombongan KPU RI ada 4 orang diantarnya, Ilham Saputra (Komisioner KPU RI), Retno Kusumastuti (Staf Komisioner KPU RI), bersama korban Hafid Zaam Rudiyono, SE, M.Si, (Kasubag Hukum PUU KPU RI) dan saksi, Chistian Totonofa Zai. Rombongan yang tiba di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menggunakan pesawat Garuda GA 640, dari Jakarta tiba di Bandara Pattimura Ambon pada, Jumat (15/12/2017), dan sekira pukul 08.34 WIT (jam setengah 9 pagi) dan selanjutnya melakukan Check in di Hotel Swissbell sekitar Pukul 09.30 Wit. Selanjutnya korban dan saksi di kamar 801, sedangkan Ilham Saputera (Komisioner KPU RI), di kamar nomor 508, dan Retno Kusumastuti (Staf Komisioner KPU RI) di kamar No 811,” ucap Perwira menengah Polsel Sirimau berpangakat Ajun Komisaris Polisi itu.

25445409_1701489303207683_637321154_oLanjutnya, sekira Pukul 16.00 Wit rombongan KPU RI menuju Kantor KPU Provinsi Maluku dalam rangka Dinas Pembahasan Verifikasi Faktual Partai Politik, setelah itu kembali lagi ke Swissbell Hotel pada Pukul 18.30 Wit untuk beristrahat. Kemudian pada pukul 20.59 Wit, korban bersama rombongan KPU Provinsi Maluku, keluar dari Hotel untuk jamuan makan malam di restauran Lateri Beach yang mana saat itu korban memesan makanan Ikan Tuna.

“Usai jamuan makan malam Rombogan kembali ke Hotel Swissbell dan tiba pada pukul 22.00 WIT. Selanjutnya korban dan saksi masuk ke dalam kamarnya nomor, 801 Swisbell Hotel untuk beristeharat. Setelah sampai di kamar korban dan saksi masih ngobrol sambil nonton TV, selanjutnya saksi ingin tidur duluan dan saksi mengatakan kepada Korban bahwa apakah TV dan lampunya ingin dimatikan, kemudian saksi mematikan lampu di kamar dan hanya menyalakan lampu di kamar mandi dan di lemari. Sekitar Pukul 05.00 Wit, Saksi terbangun karena kakinya merasa keram kesemutan, kemudian saksi melihat ke arah tempat tidur korban namun korban tidak bergerak, Selanjutnya saksi menyalakan lampu kamar dan mencoba membangunkan korban namun korban tidak merespon,” Tuturnya.

Dikatakan, melihat hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melaporkan kejadian tersebut kepada resepsionis dan Security Swissbell Hotel. Selain itu menurut keterangan salah seorang Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menjelaskan bila korban mempunyai penyakit Vestula (benjolan di daerah dubur), serta mempunyai riwayat penyakit gula darah.

Pihak Staf Komisioner KPU telah telah menghubungi Pihak keluarga yakni anak korban di Jakarta di Rumah Dinas KPU RI dan selanjutnya anaknya tersebut menghubungi keluarganya di Semarang.

Peneman mayat

“Pihak keluarga korban sudah menerima dan mengikhlaskan kematian korban serta meminta kepada pihak rombongan Komisioner KPU RI agar secepatnya dapat mengurus dan mengirimkan Jenazah Korban ke Keluarganya di Kota Semarang,” terangnya.

Sekira pukul 05.58 Wit, anggota Polsek Sirimau tiba di TKP dan selanjutnya mengecek keadaan Korban dan melakukan pengamanan TKP serta meminta keterangan dari saksi. Dari hasil olah TKP anggota Polisi Sirmau menemukan obat – obatan milik korban yang ditemukan dalam kamar korban, diantaranya, obat Sanbe 5000, alat pengecek gula darah, obatNovomix 30 Flex Pen (obat suntik penurun gula darah), Salep kulit Genoint, obat Jamsi O2HbA1c Mahkota Dewa, obat jamtik mahkota dewa,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, pukul 06.52 Wit, Jenazah Korban dari Swissbell Hotel dibawa menuju RST Dr. Latumeten dengan menggunakan Mobil Ambulance milik RS. Sumber Hidup serta dikawal Anggota Polsek Sirimau. Jenazah Korban tiba di RST pada pukul 07.03 Wit selanjutnya Korban ke dalam Kamar Jenazah untuk dimandikan.

Hingga berita ini diturunkan jenazah sesuai rencana pada pukul 11.00 Wit, telah diberangkatkan ke kediaman keluarga korban di Kota Semarang dengan menggunakan Pesawat Batik Air. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top