Hukum & Kriminal

Curi Tas Temannya, Pramuria Cantik Ini Dilaporkan Ke Polisi

Ambon,Maluku- Siapa sangka gadis berparas cantik dengan rambut lurus panjang sebahu, bibir merah merekah berpoles lipstik pink, berkulit sawo matang, dengan body aduhai ini, harus berurusan dengan Polisi.

Gadis cantik yang bekerja sebagai prmuria di sebuah tempat hiburan di kota Ambon itu,  dituduh mencuri tas yang berisi Hp merk Iphone tipe 6 (enam) plus warna hijau, seharga Rp 7 juta. Gadis yang berinisial  N. N. M.B (24 tahun) dilaporkan oleh F.A.K (23 tahun) rekannya sesama pramurianya, ke Polsek Sirimau atas dugaan pencurian.

 Senin dini hari (11/12/2017),sekitar pukul 03.30 WIT (jam setengah 4 pagi). Kapolsek Sirimau,AKP.W.B.Minanlarat, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Senin (11/12/2017), menjelaskan, kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban  ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sirimau, teregister dengan laporan Polisi nomor : LP-B / 148 / XII / Maluku/ Res Ambon / Sek Sirimau.

Kronologis kejadian menurut keterangan yang disampaikan oleh pelapor, ke anggota SPKT, Polsek Sirimau, menjelaskan, awalnya korban yang saat itu sedang melayani tamu di Show Room, menaruh tas berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 buah HP merk Iphone tipe 6 warna hijau diatas sebuah kursi.

“Sesaat setelah ditinggal pergi, untuk melayani tamu, terduga pelaku yang berada di dalam ruangan tersebut sempat melihat korban menaruh tasnya, namun ketika korban usai melayani tamu dan balik ke ruang Show Room, korban pun kaget melihat tas warna biru yang diletakan diatas kursi telah tiada. Korban yang mengetahui tas beserta isinya telah diambil oleh temannya itu, akhirnya mendatangi Polsek Sirimau untuk melaporkan dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkap Perwira menengah Polsek Sirimau berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.

Lanjutnya, akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkannya ke SPKT Polsek Sirimau, Senin (11/12/2017) dini hari sekitar Pukul 03.30 Wit.

“N.N.M.B, terduga pelaku pencurian tas milik  korban  F.A.K, saat ini telah diamankan oleh Polsek Sirimau dan dititipkan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top