Ambon, Maluku – Meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa dikunci, membuat Nuraini Tamnge alias Nur, (32 tahun) tamu tak diundang akhirnya masuk dan menggondol brankas mini SE bernomor seri 160174209 yang berisikan sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar 5 juta 248 ribu, beserta 3 buah hp masing-masing 2 samsung J 2 prime, Samsung A.3 dan hp colpad, milik Mona Lappy, (41 tahun) seorang Pengacara, yang bertempat tinggal, di Jalan Sirimau Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (18/12/2017), sekira pukul 10.00 Wit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono, kepada Wartawan di ruangan kerjanya (18/12/2017), menjelaskan kasus pencurian brankas mini yang dilakukan oleh Nuraini Tamnge alias Nur, warga Kapahaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terhadap korban Mona Lappy.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang diinterogasi oleh Penyidik Subdit III, Ditreskrimum Polda Maluku, menjelaskan bahwa awalnya, Senin (18/12/ 2017) sekira pukul 09.00 WIT, pelaku yang keluar dari rumahnya di daerah Kapahaha, kemudian naik mobil angkutan jurusan Soya, lalu berhenti di Kayu Putih tepat di depan Gereja Lasarus.

Pelaku kemudian masuk mengikuti lorong dan mengetuk pintu rumah korban dengan modus ingin bertamu. Namun saat diketok pintu rumah, karena tidak ada penghuni rumah yang menjawab, pelaku lalu berjalan menuju ke belakang rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah korban,” tutur Perwira menengah Polda Maluku berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.
Korban bersama isi brankas yang dibuka dihadapan polisi
Selanjutnya, setelah berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadan kosong ditinggal korban bersama suaminya untuk pergi membeli obat di apotik natsepa. Pelaku kemudian bereaksi menuju kamar korban lalu membuka lemari pakaian dan mengambil dan membuka tas yang berada di dalam lemari pakaian korban serta mengambil 3 buahh Hp milik korban.
“Tidak hanya mengambil tas dan 3 Hp milik korban, pelaku juga mengobrak abrik pakaian korban dan mendapat 1 buah brankas yang berisikan barang-barang berharga milik korban. Usai menemukan brankas mini dan membungkus brankas tersebut dengan karung plastik berwarna putih dan keluar secara diam-diam melalui pintu belakang rumah korban dan berjalan ke arah jalan umum untuk menaiki mobil angkut ke arah daerah Bere-Bere,” ungkap Kombes Pol Gupuh Setiyono.
Dikatakannya, sesampainya pelaku di daerah Bere-Bere, pelaku kemudian turun dan mampir dirumah salah seorang warga kemudian meminjam parang untuk membongkar brankas mini yang dimasukan didalam karung plastik warna putih itu.
“Pelaku yang meminjamkan parang di salah seorang anak kecil berumur 11 tahun, yang dijumpainya didepan rumah warga di daerah Bere-Bere, katanya, ‘nona mari tante pinjam parang dolo untuk bongkar barang ini’. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, sang bocah akhirnga menegur pelaku yang sedang berusaha membuka brankas mini tersebut dengan parang dan berteriak pencuri. Pelaku yang panik dengan teriakan pencuri oleh bocah 11 tahun, membuat pelaku berlari ke arah jurang belakang rumah sih bocah 11 tahun itu. Melihat pelaku yang lari dalam keadaan panik ke arah jurang belakang rumah, membuat bocah 11 tahun Warga Bere-Bere akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada warga sekitar untuk melaporkan kantor Polisi,” Ucapnya.
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari warga Bere-Bere, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku IPTU Pit Nampasnea, bersama beberapa Anggota Resmob langsung bergegas menujun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku beserta barang bukti, lalu dibawa ke ruangan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Maluku untuk diperiksa.
“Dari keterangan Mona Lappy, pemilik brankas mini, menjelaskan isi brankas yang dicuri oleh pelaku Nuraini Tamnge alias Nur, berisikan 1 buah celengan, kalung emas 4 buah, gelang tangan emas 9 buan, mainan salib emas 1buah, cincin emas 9 buah, gelang emas putih 1 buah, kalung emas putih 3 buah, uang tunai senilai Rp. 5. 248.000 ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07)
