Hukum & Kriminal

Besok, Berkas Kasus Dugaan Korupsi “Bob” Tahap I

Ambon,Maluku- Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (1/12/2017) dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran iklan dan publikasi tahun 2014 Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp 440 juta, berkas mantan Bupati Seram Bagian Barat Jacobus.F. Puttileihalat terus dirampungkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Mohammad Roem Ohirat, kepada Wartawan diruangannya, Senin (4/12/2017), menjelaskan berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran publikasi dan jasa iklan tahun 2014 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), senilai Rp 400 juta, dengan tersangka Jacobus.F.Puttileihalat (Mantan Bupati SBB), oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang saat ini berkasnya telah dirampungkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tahap-1 ( Pelimpahan berkas Penyilidikan) ke pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Berkas kasus Tipikor anggaran publikasi dan iklan tahun 2014 Kabupaten SBB dengan tersangka Jacobus.F.Puttileihalat saat ini tengah dalam perampungan berkas oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang rencana besok, Selasa (5/12/2017) akan dilimpahkan tahap-I ke Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, “Ucap Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, yang baru menjabat selaku Kabid Humas Polda Maluku itu.

Perwira menengah Bid Humas Polda Maluku berpangkat dua melati dipundaknya itu, mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran publikasi dan jasa iklan tahun 2014, Kabupaten SBB, tersangka Jacobus.F.Puttileihalat sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk melangkapi berkas 2 tersangka lainnya yaitu tersangka Petrus Erupley dan Rio Kormein yang adalah Bendahara Pengeluaran pada Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD).

” Dalam pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati SBB juga telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka lainnya yaitu mantan Bendahara PPKAD Kabupaten SBB yaitu Petrus Erupley dan Rio Kormein. Berkas dan kedua tersangka tersebut telah di serahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU Kejati Maluku pada bulan November kemarin,” Tutur AKBP M.R.Ohirat.

Selain itu, informasi yang dihimpun INTIM NEWS di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku yang berlokasi di Dusun Mangga Dua, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (4/12/2017), terungkap dari pemeriksaan sampai ditetapkan sebagai tersangka Jacobus.F.Puttileihalat (Mantan Bupati Seram Bagian Barat) tidak ditahan. Pertimbangan tidak ditahannya mantan Bupati Seram Bagian Barat pasalnya yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, disamping dinilai tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

“Kami penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan menetapkan Mantan Eks Bupati SBB selaku tersangka dalam kasus tipikor penggunaan anggaran publikasi dan jasa iklan tahun 2014, di Dinas PPKAD Kabupaten SBB dengan kerugian negara Rp 400 juta,” ungkap Sumber Ditreskrimsus Polda Maluku yang enggan namanya disebutkan itu.

Selain itu sumber Ditreskrimsus Polda Maluku yang ditanyakan Intim News terkait dengan pemeriksaan Mansur Tuharea, selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, dirinya mengatakan, pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalami kasusnya sehingga untuk pemeriksaan Sekda SBB hanya sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Jacobus.F.Puttileihalat.

“Soal kasus pemeriksaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi dan jasa iklan Dinas PPKAD Kabupaten SBB tahun 2014, mantan Bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih didalami oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait keterlibatan pihak lainnya. Sekda sudah di panggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Bupati. Berkasnya pemeriksaan tersangka sudah dalam perampungan dan besok, Selasa (5/12/2017) resmi diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke penyidik Pidsus Kejati Maluku. 30 saksi yang sudah diperiksa untuk kasus Mantan Bupati SBB,” Tutur Sumber Ditreskrimsus Polda Maluku. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top