Hukum & Kriminal

Berkas Tersangka Batu Cinnabar Warga Buano, Masuk Meja JPU

Ambon,Maluku- Setelah bolak balik dari pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, kasus pengolahan batu cinnabar illegal dengan tesangka La Robin Alias Robin (35 tahun) warga Pasir Panjang Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat, resmi dilimpahkan ke tahap-2 oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (29/12/2017).

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy, SH,S.I.K saat dikonfirmasi Intim News melalui pesan seluler, Sabtu (30/12/2107).

“Untuk tersangka La Robin Alias Robin yang ditangkap anggota Polsek Leihitu di pelabuhan Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada (29/8/2017) dengan barang bukti 25 karung batu cinnabar dengan berat keseluruhan sekitar 10.000 KG, (1 ton), Jumat kemarin resmi dilimnpahkan ke tahap-2 oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease kepada JPU Pidana Umum (Pidum) Kejari Ambon dengan barang bukti berupa 25 karung berisi batu cinnabar,”ungkap Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisari Polisi itu.

Lanjutnya, untuk melengkapi berkas P-19 sebelum dilimpahkan ke tahap-2, Penyidik Satreskirim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi bersama dengan saksi pelaku.

Diketahui sebelumnya, untuk penangkapan terhadap tersangka La Robin Alias Robin di pelabuhan Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada (29/8/2017), sekitar pukul 21.00 WIT (jam 10 malam), berawal ketika tersangka La Robin Alias Robin yang berangkat dari Desa Hulung, Kecamatan Huamula, Kabupaten SBB dengan membawa 25 (dua puluh lima) karung batu cinnabar dengan berat masing-masing karung sekitar 40 KG, yang diangkut dengan menggunakan long boat (angkutan penyeberangan laut) menuju ke pelabuhan Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

25 karung berisi batu cinnabar yang dibawa oleh tersangka dari Desa Hulung, Kecamatan Huamula, Kabupaten SBB menuju ke pelabuhan Negeri Hitu Lama sesuai ndengan permintaan dan pesanan dari salah seorang pembeli bernama Udin.

Namun berdasarkan informasi yang diterima oleh Anggota Polsek Leihitu dari masyarakat, La Robin Alias Robin, setelah sampai dipelabuhan Negeri Hitu Lama, langsung diamankan oleh 3 anggota Polsek Leihitu yang langsung menggiring tersangka La Robin alias Robin ke Mapolsek Leihitu.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka La Robin alias Robin beserta barang bukti di Mapolsek Leihitu, selanjutnya tersangka La Robin alias Robin kemudian di bawah oleh anggota Polsek Leihitu untuk diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease.

Penyerahan tersangka La Robin Alias Robin beserta barang bukti 25 karung batu cinnabar dari Anggota Polsek Laihitu ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/504/VIII/2017/Maluku/Res Ambon.

Kasus pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batu bara dengan tersangka La Robin Alias Robin dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batubara dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top