Hukum & Kriminal

Berkas Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi di Ambon Tahap II

Ambon,Maluku- Setelah bolak-balik dari tangan Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Ambon dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, berkas dan tersangka kasus pembunuhan bayi perempuan yang dikubur di lokasi kos-kosan di daerah STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada, (16/9/2017) lalu, akhirnya tahap-2 (penyerahan berkas dan tersangka) oleh Penyidik PPA Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,  (19/12/2017).

Kanit PPA Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka Orpah Jambormias, yang dikonfirmasi Intim News, diruangan kerjanya, Kamis (21/12/2017), mengatakan tahap-2 kasus pembunuhan bayi, dilokasi kos-kosan STAIN,Batu Merah, dengan tersangka J.F.L alias E (23 tahun) dengan kekasihnya S.H.P alias N yang juga mahasiswa, Selasa (19/12/2017), kemarin telah diserahkan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, kepada JPU Kejari Ambon.

“Selasa kemarin, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah tahap-2 kasus pembunuhan bayi perempuan dilokasi kos-kosan, di Lorong STAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon,kepada JPU Kejari Ambon  Inggrith Louhenapesy. Untuk tahap-2 tersebut Penyidik PPA Satreskrim menyerahkan tersangka J.F.L alias E dengan kekasihnya S.H.P alias N,”

Diketahui sebelumnya,kasus pembunuhan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan oleh J.F.L alias E dengan kekasihnya S.H.P alias N dengan cara mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan terlarang kedua pasangan kekasih di lokasi kos-kosan,lorong STAIN,Desa Batu Merah,pada,Sabtu (16/12/2017).

Kasus pembunuhan bayi perempuan yang dilakukan oleh tersangka J.F.L alias E dengan kekasihnya S.H.P alias N yang tak lain adalah orang tua dari bayi malang tersebut, terbongkar setelah Ketua RT bersama dengan beberapa orang warga,STAIN, Desa Batu Merah berhasil membongkar sebuah kuburan baru dilokasi belakang kamar kos milik, salah seorang warga Batu Merah dilokasi STAIN,Desa Batu Merah dan menemukan sesosok  mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang kepalanya dibungkus dengan plastik bening dan diselimuti dengan selimut warna cokelat oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Minggu (17/9/2017), pukul 23.00 WIT (jam 11 malam) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, saat hendak melarikan diri dengan KM.Tidar tujuan Ambon-Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 246 KUH Pidana tentang Aborsi dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top