Ambon,Maluku- Setelah melalui tahapan penyidikan oleh Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease,berkas kasus L.T (68 tahun) kakek cabul yang mencabuli bocah 7 tahun Z.T di Dusun Rinjani masuk meja Jaksa.
Kasus pencabulan yang terjadi di Kelurahan Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon pada (31/10/2017), akhirnya resmi dilimpahkan ke penyidik Pidum Kejaksaan Negeri Ambon (tahap-1), oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (5/12/2017).
Kanit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka Orpah Jambormias, yang dikonfirmasi INTIM NEWS diruangan kerjanya, Selasa,(5/12/2017), menjelaskan, untuk kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka L.T (68 tahun) dengan korban Z.T, resmi diserahkan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Penyidik Pidana Umum Kejari Ambon.
“Untuk pelimpahan berkas tahap-1, dengan tersangka L.T, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di tambah tersangka yang juga diperiksa sebagai saksi sehingga total saksi berjumlah 5 orang. Barang bukti lainnya berupa visum dari Dokter RS Bhayangkara Polda Maluku, sebagai bukti terlampir untuk tahap-1 kasus cabul yang diserahkan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Penyidik Pidum Kejari Ambon,”tutur Polwan berpangka Brigadir Kepala itu.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemeriksaan tersangka L.T sebagai saksi oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri lantaran ditinggal pergi oleh istrinya ke Maluku Utara.
” Tersangka di jerat dengan pasal 82, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ungkapnya.(IN-07)
