Hukum & Kriminal

Aduan Mangkrak, Masyarakat Buano Utara Pertanyakan

SBB,Maluku- Masyarakat lima soa di Buano Utara mempertanyakan mangkraknya aduan yang dilayangkan ke  Kapolres Seram Bagian Barat dan Kepala Kejari Seram Bagian Barat tetkait proses tundaklanjut laporan dengan nomor 01/XI/2017 tertanggal 04 november 2017 perihal permohonan proses pemeriksaan indikasi korupsi dana desa Buano Utara.

Pasalnya laporan tersebut telah dilayangkan masing_masing kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari dan Dandim SBB dan terhitung telah masuk satu bulan namun proses tindaklanjut atas laporan tersebut hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

 “Kami berharap agar Kejari SBB dan kapolres SBB dalam waktu dekat dapat menindaklanjuti laporan kami dan secepatnya sang Kepala Desa Buano Utara A.K.H dan para staf serta badan permusyawarahan desa (BPD) harus diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara,” ungkap pelapor M.Saleh Tamelane didampingi Mahmit Nurlette, Dulhalim Hitimala, Abu Bakar Tuhuteru , Man Titalouw, di Piru, Minggu (3/12/2017).

“Kami percaya bahwa Kejari dan Polres SBB sebagai lembaga penegak hukum di bumi saka mese nusa ini akan bekerja dengan baik dan kami juga percaya, lembaga-lembaga tersebut punya integritas dan wibawa kerja yang dapat dipercayai oleh kami masyarakat seram bagian barat yang ada di Buano Utara,” ucapnya.

Untuk diketahui, kepala desa buano utara A.K.H diduga telah menyalahgunakan anggaran negara yakni ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017. Proses pencairan, pembelanjaan dan realisasi program tidak transparan.

“Realisasi program yang bersumber dari dana desa miliaran rupiah dikelola asal_asalan,bahkan lebih naif lagi ada banyak program inprastruktur yang telah dikerjakan dari program PNPM mandiri lalu direhap dan kemudian dilaporkan bahwa program-program tersbut dibangun dengan dana tahun berjalan yang bersumber dari dana desa,” terangnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap agar pihak penegak hukum yakni pihak kepolisian dan Kejaksaan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat, dapat merespon aduan yang dilayangkan pihaknya ke insitusi penegak hukum itu. hal tersebut baginya agar dapat meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan.

Baca juga : Masyarakat Minta Proses Hukum Kades Buano Utara

(IN-13/IN-14/YHM)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top