Kota Ambon

93 Liter Sopi Disita Polsek Teluk Ambon di 2 Desa

Ambon,Maluku- Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang perayaan Natal tahun 2017, Polsek Teluk Ambon melaksanakan operasi cipta kondisi, dengan melalukan razia minuman keras (Miras) tradisional, di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon.

Kapolsek Teluk Ambon, IPTU Megawati Triyani, Maruwanaya, S.I.K, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Kamis (7/12/2017), menjelaskan, selaku Kepala Kepolisian Sektor Teluk Ambon, dirinya yang dibantu oleh para Kanit Polsek Teluk Ambon beserta 4 orang personil piket Penjagaan Polsek Teluk Ambon, menggelar operasi cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.

“Operasi cipta kondisi melalui razia miras yang dilakukan Polsek Teluk Ambon, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah

Tugas Kapolsek Teluk Ambon, nomor : SPRIN/15/XII/2017/POLSEK, tanggal 1 Desember 2017, tentang Razia Miras, Judi dan Narkoba. Razia miras yang dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon untuk menciptakan situasi Kamtibmas jelang perayaan Natal tahun 2017, di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon,” Ungkap Polwan berpangkat Inspektur Polisi Satu itu.

Lanjutnya, razia miras yang dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon tersebut belangsung di dua lokasi yaitu di Desa Rumah Tiga dan Desa Hunuth/ Durian Patah.

Adapun Miras jenis Sopi yang berhasil disita oleh anggota Polsek Teluk Ambon dari tangan penjual di Desa Rumah Tiga masing-masing, Yanti (27), alamat RT 002/03 Desa Rumahtiga, dengan barang bukti berupa 9 plastik miras tradisional jenis sopi, Imanuel Kopong Alias Atop, (40 tahun), alamat Wailela Atas, Desa Rumahtiga, dengan barang bukti berupa 14 liter miras tradisional jenis Sopi yang dikemas dalam plastik es.

Untuk razia miras yang dilakukan oleh anggota Polsek Teluk Ambon di Desa Hunuth/Durian Patah, dengan Miras tradisional jenis sopi yang berhasil disita oleh anggota Polsek Teluk Ambon dari tangan penjual,masing-masing, Nus Patti (pondok merah) RT 01/RW 02 Desa Hunuth Durian Patah, dengan barang bukti berupa, Miras jenis sopi sebanyak 15 liter yang dikemas di dalam plastik es, Dodiman Polnaya, RT 02/RW 02, Desa Hunuth/Durian Patah, dengan barang bukti yang disita berupa, Miras tradisional jenis sopi sebanyak 5 liter yang dikemas di dalam kantong plastik bening, Eci Rikumahu, alamat RT 02/RW 02 , Desa Hunuth/Durian Patah, dengan barang bukti yang disita berupa, miras jenis sopi sebanyak 10 liter yang dikemas dalam kantong plastik bening, James Rikumahu, (Ketua Rw 02 Desa Hunuth/Durian Patah), dengan barang bukti yang berhasil disita berupa Miras jenis sopi sebanyak 32 Liter yang dikemas di dalam Plastik es, Jefri Tahalea, RT 02/ RW 02, dengan barang bukti, Miras jenis sopi sebanyak 8 liter yang dikemas dalam kantong plastik bening.

” Dari razia miras yang dilakukan oleh Polsek Teluk di 2 lokasi,wilayah hukum Polsek Teluk Ambon yaitu, Desa Rumahtiga dan Desa Desa Hunuth/Durian Patah dengan jumlah keseluruhan Miras tradisional jenis sopi yang disita dalam razia tersebut sebanyak 93 liter,” ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti miras tradisional yang disita oleh Polsek Teluk Ambon dari beberapa penjual yang ada di Desa Rumahtiga dan Desa Hunuth/Durian Patah, langsung diamankan di Mapolsek Teluk Ambon, yang dimuat dalam berita penyitaan barang bukti untuk selanjutnya akan dimusnahkan pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru dengan disaksikan oleh para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Adat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon.

” Sementara bagi penjual dan penyimpan diberikan himbauan agar tidak kembali menjual minuman keras yang berdampak pada kerawanan Kamtibmas yang sebagian besar timbul akibat pengaruh minuman keras,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top