Militer

7,3 Ton Miras Dimusnahkan

Ambon,Maluku- Upaya menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang ada di Pulau Ambon dari maraknya peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi terus dilakukan oleh jajaran Polsek yang ada diwilayah Hukum Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Hal ini dilakukan dalam razia miras oleh jajaran Polsek yang ada di Polres P.Ambon dan P.P.Lease yang dilakuan dari tanggal 4 Desember 2017- 11 Desember 2017.  Hasil  Operasi itu berupa, 7.347 liter atau sekitar 7,3 ton miras jenis sopi, dimusnahkan oleh Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease AKBP Sutrinso Hadi Santoso S.I.K bersama dengan pihak TNI, Pemerintah Kota Ambon, Jasa Raharja serta pihak Pelindo, halaman Mapolres Ambon, Kamis (14/12/2017).

Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease AKBP Sutrinso Hadi Santoso dalam arahannya, menjelaskan 7.347 liter miras tradisional jenis sopi yang dimusnahkan oleh jajaran Polres P.Ambon dan P.P.Lease guna mewujudkan kondisi Kamtibmas dikalangan masyarakat dari pertikaian dan permusuhan diantara kelompak-kelompok masyarakat.

“Giat cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polsek yang ada di lingkup kerja Polres P.Ambon dan P.P.Lease dengan melaukan razia miras jenis sopi yang dimulai dari tanggal 4 Desember 2017- 11 Desember 2017 dengan miras yang berhasil disita sebanyak, 7.347 liter. Dari 7.347 liter miras yang sita oleh jajaran Polsek hanya tersisa 3.500 liter miras yang hari ini secara resmi dimusnahkan oleh Polres P.Ambon dan P.P.Lease bersama,TNI,Pemerintah Kota Ambon dan Instansinterkait dan sisa miras sudah dimusnahakan ditempat oleh jajaran Polsek yang ada di Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” ungkap Perwira menengah Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Lanjutnya, selain razia terhadap miras dengan hasil yang didapat oleh jajaran Polsek-Polsek di Polres P.Ambon dan P.P.Lease sebanyak 7.347 liter atau sekitar 7,3 ton miras, Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga melakukan pemberantasan terhadap pengedaran narkoba di Kota Ambon dengan 36 kasus yang telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan tahap 2.

Selain itu,AKBP Sutrisno Hadi Santoso yang ditanyakan Wartawan terkait dengan upaya kerja sama pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease dengan Pemerintah Kota Ambon dalam membahas sebuah peraturan khusus terkait dengan penanganan miras,  menjelaskan, pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mebahas bersama sebuah Peraturan Daerah tentang Miras yang tinggal menunggu hasil kesepakatan.

” Soal Perda mengenai penanganan Miras di P.Ambon, pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemkot) Ambon terkait dengan Perda dan telah dibahas bersama dengan DPRD Kota Ambon terkait dengan rancangan Perda tentang Miras. Untuk miras yang ditangani oleh jajaran Polsek yang ada di Wilayah kerja Polres P.Ambon dan P.P.Lease tidak ada satupun tersangka yang tersangka yang diamankan dan hanya dilakuan pencegahan oleh jajaran Polsek dari maraknya aksi kekerasan dan pertikaain antar kelompok masyarakat di P.Ambon,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top