Ambon, Maluku – Tim Penyidik Cabang Geser, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) resmi menetapkan 6 orang perangkat Desa dari 4 Desa masing-masing, Desa Kota Siri, Desa Kilalerkalean,Desa Tinaru dan Desa Mataata yang tersebar di Kecamatan Gorom dan Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagaian Timur (SBT).
Kepala Cabang Geser, (Kacab),Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ruslan Marasabessy, yang ditemui Wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, kemarin (30/11/2017) menjelaskan 6 tersangka yang diperiksa oleh Penyidik Cabang Geser Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) pukul 10.00 WIT sampai pukul 19.20 WIT. Mereka dicecar 50 pertanyaan dan resmi ditahan sebagai tersangka. 6 orang tersangka itu ada yang berkapasitas sebagai kepala Desa dan Bendahara Desa yang ada di 4 Desa di Kecamatan Gorom dan Kecamatan Seram Timur.
“Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, yang ada di 4 Desa di Kecamatan Gorom dan Seram Timur ini, diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang turut serta dan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi,”Ungkap Marasabessy.
Marasabessy, mengatakan, untuk tersangka dari Desa Kota Siri, Kepala Desa berinisial A.R, Tersangka dari Desa Kilalerkalean berinisial J.R dan H.R, tersangka dari Desa Mataata, berinisial A.M selaku Kepala Desa dan A.N,selaku Bendahara Desa, tersangka dari Desa Tinaru berinisial A.R.
“Terhitung sudah 5 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ada dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, dengan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cabang Geser Kejakasaan Negeri Maluku Tengah di tahun 2017. Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kisaran 300 juta-400 juta yang diperuntukan bagi pengadaan dan pembangunan fisik tahun anggaran 2015 dan 2016 di 5 Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur,”Tuturnya.
Ditambahkannya, untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD), kedepannnya masih ada 2 penyelidikan kasusyang sama di Kecamatan Tolu dan Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Untuk pengembalian kerugian negara kepada 6 tersangka yang hari ini ditahan oleh Penyidik Cabang Geser, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, namun hingga ditetapkan sebagai tersangka, ke 6 tersangka belum juga mengembalikan kerugiaan negara dari kasus tindak pidana Korupsi ADD dan DD tahun 2015 dan 2016 yang ada di 4 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),” Tambahnya. (IN-07)
