Ambon,Maluku- Penyelundupan narkotika jenis pil somadril berjumlah 480 butir yang dibawa oleh beberapa orang yang diduga sebagai pengedar, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, berhasil di tangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Sabtu (2/12/2017), dini hari sekitar pukul 05.30 WIT.
AKBP Mohammad Roem Ohirat selaku Kabid Humas Polda Maluku yang baru saja diserahterimakan, kepada Wartawan diruangan Bid Humas Polda Maluku, Senin (4/12/2017), menjelaskan, penangkapan 480 butir narkoba jenis pil Somadril oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di bandara Internasional Pattimura Ambon, berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Makasar) pada, Jumat (1/12/2017) malam. Ditresnarkoba Polda Sulsel menginformasikan adanya pengiriman narkoba jenis pil Somadril yang akan dikirim melalui kargo pesawat dengan menggunakan jasa pengiriman udara dari Bandara Internasional Hasanudin, Makasar (Sulsel) tujuan Bandara Internasional Pattimura Ambon (Maluku).
“Setelah mendapat informasi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel mengenai adanya pengiriman Narkoba jenis pil Somadril yang akan dikirim melalui kargo pesawat dengan menggunakan jasa pengiriman udara dari Bandara Internasional Hasanudin, Makasar (Sulsel) tujuan Bandara Internasional Pattimura Ambon (Maluku), anggota tim lapangan Ditresnarkoba Polda Maluku, dipimpin Kasubdit 2 AKBP Rikson Situmorang, S.I.K beserta Panit 1 Subdit 3 IPDA Jance untuk melakukan penyelidikan di kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon,pada Sabtu (2/12/2017), pukul 05.30 WIT (jam setengah 6 subuh). Alhasilnya dari penyelidikan di kargo Bandara Internasional Pattimura tersebut, anggota tim lapangan Ditresnarkoba Polda Maluku yang dibantu oleh Petugas X-Ray Bandara Internasional Pattimura Ambon, berhasil ditemukan paket kiriman yang diduga berisi obat somadril,” Ungkap Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Perwira berpangkat dua bunga melati dipundaknya itu mengungkapkan, setelah dilakukan control delivery ke alamat tujuan dan memeriksa dua orang berinisial DT dan WL yang diduga sebagai pelaku yang menerima pasokan narkoba itu.
” Dari hasil pemeriksaan awal di Direktorat Resnarkoba ditemukan, di dalam kiriman paket berisi 480 butir obat Somadril yang diduga dipesan oleh seseorang berinisial DB di Ambon melalui temannya di Makasar berinisial SD yang telah mengirim obat somadril dari makasar sesuai pesanan DB,” tutur Perwira menengah Humas Polda Maluku yang pernah menjabat selaku Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu.
Lebih lanjut dilakatakannya, keberadaan kedua orang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan tim lapangan Dit Resnarkoba Polda Maluku bekerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Untuk sementara pasal yang di sangkakan untuk saudara DB dan SD yaitu pasal 196 undang-undang RI nomor 36 pasal 196 undang-undaang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp. 1 Miliar.
“Selain DB dan SD yang diduga sebagai pelaku, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku juga telah menangkap beberapa orang yang masih dalam pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka namun ada beberapa orang yang sudah mengarah untuk ditetapkan sebagai tersangka. Barangnya dikirim dari Makassar menggunakan pesawat dan beberapa orang telah diamankan tetapi,belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Modus pengirimannya sudah dari dulu dilakukan baik jenis obat-obat keras maupun pil keras lainnya,” Tandasnya. (IN-07)
